Breaking News
News  

Dugaan Pengeroyokan di Belian Berakhir Damai, Para Pihak Tempuh Restorative Justice, LBH CCI Kepri Apresiasi Polsek Batam Kota

Mitrapol.id — Perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau, akhirnya menemukan titik terang. Pelapor dan pihak terlapor sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Proses mediasi difasilitasi oleh Polsek Batam Kota pada Sabtu (18/9/2026). Pertemuan tersebut dihadiri tim Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Kepulauan Riau, di antaranya Yutel, Wawan, dan Armen, serta Utusan Sarumaha, Thomas Lature, keluarga pelapor dan pihak terlapor.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah dugaan pengeroyokan disebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.52 WIB di lingkungan tempat tinggal korban.

Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Dalam perundingan tersebut, pihak terlapor menyampaikan pengakuan atas kesalahan yang dilakukan serta meminta maaf kepada pelapor, Sastra W. Tidak hanya itu, pihak Terlapor juga memberikan sagu hati kepada korban berupa biaya pengobatan.

Dengan tercapainya kesepakatan RJ, proses hukum terhadap tiga orang yang sebelumnya berstatus tersangka selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Pelapor menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Batam Kota yang telah memfasilitasi proses mediasi hingga tercapai kesepakatan perdamaian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Batam Kota yang telah memfasilitasi proses restorative justice ini sehingga persoalan dapat menemukan titik terang,” ujar pihak pelapor.

Apresiasi serupa disampaikan Tim LBH CCI Kepri. Ketua LBH CCI Kepri, Yutel, menilai ruang dialog melalui RJ dapat menjadi jalan bagi para pihak untuk memulihkan hubungan sosial setelah terjadinya perselisihan.

“Semoga dengan RJ ini, baik terlapor maupun pelapor dapat memulihkan hubungan sosial, menjalin komunikasi yang baik dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. Kami sangat mengapresiasi Polsek Batam Kota yang telah membantu memfasilitasi mediasi sehingga menemukan titik terang,” kata Yutel.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, para pihak diharapkan dapat menjalankan hasil perdamaian serta menjaga hubungan yang baik di lingkungan masing-masing.