NIAS UTARA, Mitrapol.id – Sengketa terkait satu unit perahu penangkapan ikan milik Darman Syah Zalukhu (Ama Lutfia), warga Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, berakhir damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang difasilitasi jajaran Polsek Tuhemberua.
Perkara tersebut bermula ketika Darman Syah Zalukhu melaporkan dugaan hilangnya perahu miliknya ke Polsek Tuhemberua pada Kamis (30/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, hingga mendokumentasikan barang yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan perahu berada di sebuah rumah warga di wilayah Bulunio. Berdasarkan keterangan pemilik rumah, perahu beserta mesinnya merupakan barang titipan dari Sozamolo Telaumbanua alias Ama Jeli, warga Desa Ombolata Sawo.
Dalam proses penyelesaian perkara, Bhabinkamtibmas Polsek Tuhemberua, Aipda Bina Telaumbanua, mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan memfasilitasi musyawarah antara para pihak. Pendekatan tersebut bertujuan memulihkan hubungan para pihak melalui penyelesaian secara damai tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses mediasi berlangsung hingga Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menandatangani surat perjanjian damai. Dalam kesepakatan tersebut, seluruh persoalan terkait kepemilikan perahu dinyatakan telah diselesaikan, sehingga tidak ada lagi tuntutan dari masing-masing pihak.
Aipda Bina Telaumbanua mengatakan bahwa penyelesaian melalui mekanisme restorative justice merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian yang mengedepankan penyelesaian konflik secara humanis, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
«”Kami berupaya memberikan pelayanan yang mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi kepastian hukum. Melalui mekanisme restorative justice, diharapkan setiap persoalan yang memenuhi syarat dapat diselesaikan secara damai sehingga hubungan antarwarga tetap terjaga,” ujarnya.»
Sementara itu, Darman Syah Zalukhu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Tuhemberua atas respons cepat dalam menangani laporannya.
«”Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan saya dengan cepat. Saya juga bersyukur persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” katanya.»
Hingga proses mediasi selesai, satu unit perahu yang menjadi objek sengketa telah diserahkan kembali kepada Darman Syah Zalukhu dalam keadaan utuh. Kedua belah pihak menyatakan persoalan telah selesai secara damai dan sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan tersebut.
Penyelesaian perkara ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memberikan ruang penyelesaian perkara tertentu melalui musyawarah dan pemulihan hubungan para pihak, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Tim Redaksi: Emanuel Y.G.












