Mitrapol.id – Puluhan warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menghadiri undangan Pemerintah Kota Batam melalui Tim Terpadu terkait pembahasan pemberian uang sagu hati bagi warga yang terdampak rencana pengosongan lahan. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Kabil pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai itu berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan.
Sedikitnya 59 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak menyatakan keberatan terhadap nilai kompensasi yang ditawarkan pihak perusahaan karena dinilai belum memenuhi harapan masyarakat.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan PT Berkat Bersaudara Batam (PT BBB), Lurah Kabil, personel Satpol PP Kota Batam, Bhabinkamtibmas dari Polsek setempat, Babinsa, kuasa hukum warga dari Law Office Sawato Laia and Partners, serta warga terdampak.
Dalam forum tersebut, perwakilan Satpol PP Kota Batam, Alek, menyampaikan bahwa rencana pengosongan atau penertiban lahan tetap akan dilaksanakan oleh pemerintah. Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum warga yang menilai kebijakan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah.

Sementara itu, pihak PT Berkat Bersaudara Batam menyampaikan bahwa tuntutan warga terkait besaran kompensasi belum dapat dipenuhi saat ini. Namun, perusahaan menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada jajaran pimpinan untuk dibahas lebih lanjut.
Kuasa hukum warga dari Law Office Sawato Laia and Partners menegaskan bahwa penyelesaian persoalan seharusnya mengutamakan musyawarah dan mufakat. Menurut mereka, pemerintah dan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mencari solusi yang adil tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Mereka juga mengingatkan bahwa penanganan penggusuran harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Menurut kuasa hukum warga, sejumlah prinsip yang perlu dikedepankan dalam proses tersebut meliputi musyawarah, pemberian informasi secara transparan, kompensasi yang adil dan layak, penyediaan hunian pengganti bagi warga yang memenuhi ketentuan, serta jaminan bahwa seluruh proses berlangsung tanpa tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
“Kami berharap masyarakat jangan dibenturkan dengan pengusaha. Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat dan mengedepankan musyawarah. Kekuatan aparatur negara jangan digunakan untuk menekan masyarakat, tetapi untuk memberikan perlindungan dan keadilan,” ujar Advokat Sawato Laia, S.H., didampingi Faris Gulo dan Yutel.
“Pemerintah harus netral pak dalam menangani masalah warga yang terdampak di dalam lingkup PL yang telah di terbitkan oleh BP Batam. Karena sebelum pengembang mengajukan lahan tersebut kepada pemerintah tentunya pihak dari BP Batam mempertanyakan status lahan tersebut. Apakah ada warga dalamnya atau tidak. Jika ada warga didalamnya. Pihak pengembang harus mengganti rugi bangunan yang ada di dalamnya, Karena kita sesama warga Indonesia yang baik. Tentunya harus mengutamakan jiwa kemanusiaan,” tegas Faris.

Yutel juga menambahkan bahwa Pemerintah hadir untuk masyarakat bukan hanya berdiri ke pihak pengembang. Masyarakat tidak ada, maka pemerintah pun tidak ada. Jadi, harus adil dalam melaksanakan tugas dan wewenang, bukannya besar permintaan warga didalamnya sana. Mereka hanya butuh penyambungan hidup karena masa tua. Mereka selain beternak kemana lagi. Sementara umur sudah ada yang 45-60 tahun, Dimana pemerintah untuk masyarakat lema.
” Apakah pemerintah ada hanya untuk pengembangan atau pengusaha?,” tanyanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum tercapai kesepakatan antara warga, perusahaan, dan pemerintah terkait besaran uang sagu hati maupun mekanisme penyelesaian persoalan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga keberimbangan informasi./ Tim redaksi












