Polda Riau Intensif Berantas Sawmill Ilegal, Bengkalis Diperkirakan Tak Luput dari Pengawasan
MITRAPOL.ID BENGKALIS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik illegal logging dan aktivitas sawmill ilegal di wilayah Provinsi Riau. Setelah berhasil mengungkap sebuah sawmill ilegal di Kabupaten Kampar pada pertengahan Juli 2026, pengawasan terhadap daerah-daerah yang diduga menjadi lokasi aktivitas serupa diperkirakan akan terus diperketat.
Kabupaten Bengkalis menjadi salah satu wilayah yang dinilai memiliki potensi pengawasan karena aktivitas industri pengolahan kayu yang cukup berkembang. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Polda Riau yang menyatakan akan dilakukan sidak atau operasi khusus di Bengkalis dalam waktu dekat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pemilik usaha, pemodal, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Program Green Policing yang diusung Polda Riau untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Masyarakat diimbau agar memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan, pengangkutan, maupun pengolahan kayu telah memenuhi ketentuan perizinan dan dilengkapi dokumen yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Polda Riau juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan praktik illegal logging maupun sawmill yang beroperasi tanpa izin.
Dengan semakin gencarnya penindakan terhadap kejahatan kehutanan di Riau, seluruh pelaku usaha di sektor kehutanan diharapkan menjalankan usahanya secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.*(Red)












