MITRAPOL.ID BENGKALIS – Polemik pelaksanaan program ketahanan pangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, terus menjadi sorotan. Setelah ditemukan kandang ayam dalam kondisi kosong dan kolam budidaya lele terbengkalai, kini muncul persoalan baru terkait minimnya keterbukaan informasi dari Pemerintah Desa Tameran.
Awak media yang berupaya meminta konfirmasi lanjutan kepada Kepala Desa Tameran, Arifin, mengaku tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan melalui WhatsApp. Nomor yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi diduga telah memblokir kontak wartawan, sehingga sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan program tidak memperoleh jawaban.
Padahal, sebelumnya Kepala Desa Tameran menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan pengawas telah ditindaklanjuti, sisa anggaran telah dikembalikan ke kas desa, dan program akan dilanjutkan oleh direktur BUMDes yang baru.
Namun hingga kini, publik masih menunggu penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran, penyebab program tidak berjalan sesuai perencanaan, nilai aset yang masih tersisa, hasil pemeriksaan pengawas desa, serta besaran dan mekanisme pengembalian anggaran ke kas desa.
Sikap yang dinilai tidak terbuka terhadap konfirmasi media memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagai penyelenggara pemerintahan desa yang mengelola Dana Desa yang bersumber dari APBN, pemerintah desa dituntut menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
Menyikapi kondisi tersebut, DPD LIBAS Kabupaten Bengkalis menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta dilakukan audit terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan BUMDes Tameran.
Ketua DPD LIBAS Kabupaten Bengkalis menilai audit independen diperlukan agar seluruh penggunaan anggaran, proses pelaksanaan kegiatan, kondisi aset, serta pertanggungjawaban program dapat diperiksa secara objektif. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pengelolaan dana yang bersumber dari keuangan negara.
Selain meminta audit, DPD LIBAS juga mendorong aparat pengawas internal pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program sehingga apabila ditemukan penyimpangan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Awak media menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjunjung tinggi asas keberimbangan. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala Desa Tameran, pengurus BUMDes, maupun pihak terkait lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tameran belum memperoleh tanggapan karena komunikasi melalui nomor WhatsApp yang sebelumnya digunakan tidak lagi dapat dilakukan. Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












