Batam – Counter Family Ponsel (CFP) di Jl. Pondok Asri, Sungai Panas, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau Diduga Kuat Jual Beli Chip Higgs Domino (CHD).
Hal ini terungkap saat tim media melakukan investigasi pada malam haribRabu (8/10/2025). bahwa counter tersebut terindikasi jual beli chip.
“1 B harga Rp. 60.000 bg, kalau setengah B hanya Rp.35.000,” kata penjual.
“Pemiliknya siapa ci?, terus apakah bisa langganan lewat transfer, tanya awak media.
“Punya xoxo bg, bisa bang catat nomornya, tapi transfer dulu baru ngisi,” jawabnya lagi. Iya pun memberikan nomor WhatsApp untuk bisa berlangganan dengan sistem transfer dulu baru diisi.
Transaksi jual chip pun telah sukses dikirim oleh si penjual di counter tersebut.
Lanjut hari ini, Kamis [9/10, 11.34], memberikan nomor rekening di nomor 74552231xx An. Su ling untuk bisa jual lewat transferan. Patut diduga kuat bahwa counter tersebut dijadikan transaksi 303 atau perjudian.
Tindak Pidana Bagi Pelaku Judi
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) ITE, setelah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2024, menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memuat muatan perjudian akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda.
Pasal 45 ayat (3): Mengatur sanksi bagi pelanggar Pasal 27 ayat (2), yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 303: Mengatur tentang perjudian secara umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi dan melaporkan kepada APH dan Instansi terkait. /Arm