Mitrapol.id | Lagi-Lagi Sejumlah Orang Tak Dikenal (OTK) yang mengaku dari PT City Centre Development (PT CCD) melakukan pendataan di beberapa Rumah warga Baloi Kolam. Warga merasa trauma dan kaget atas kedatangan OTK tersebut karena diduga meresahkan. Senin (28/7/2025).
Pasalnya salah satu dari OTK menunjukkan surat dari PT CCD yang mengaku atas rekomendasi pihak perusahaan. Anehnya, dalam surat tersebut tidak diketahui oleh Pihak BP Batam selalu Pengelola Lahan. Sehingga patut diduga surat tersebut sepihak atau tidak sah.
“Seharusnya pihak Perusahaan memberitahukan dan gelar musyawarah dan diketahui oleh pihak BP Batam. Bukan dengan cara seperti ini yang kita duga pakai sistem premanisme, ini kita nilai perbuatan melawan hukum,” ucap salah satu warga yang menyaksikan.
Sebelum PT Alfingky Multi Berkat terus berupaya merelokasikan warga Baloi Kolam,.namun itu semua ditolak oleh warga karna apa yang mereka sampaikan tidak sah melainkan adanya dugaan permainan mafia tanah.
Salah satu warga setempat mengatakan bahwa kedatangan sejumlah OTK tersebut datang dengan tiba-tiba tanpa pemberitahuan atau tanpa izin dari RT/RW setempat.
“Surat-surat yang mereka tunjukkan itu kita duga tidak sah, tidak ada pemberitahuan dari BP Batam maupun dari perusahaan. Ini tidak sah,” kata salah satu warga setempat.
Sempat memicu ketegangan atas kedatangan OTK tersebut hampir terjadi keributan atau fisik. Namun pihak dari APH datang setelah dihubungi oleh tim media.
Warga setempat mendesak agar pihak perusahaan yang mengaku dari PT CCD harus meninggalkan lokasi karena sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal hal yang perlu diperhatikan oleh pihak perusahaan dalam melakukan Pengelolaan Lahan..
- Pengajuan permohonan ke Badan Pengusahaan Batam.
- Verifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen.
- Peninjauan lapangan (jika diperlukan).
- Persetujuan atau penolakan permohonan.
- Penerbitan Surat Keputusan Pengalokasian Lahan (SKPL).
- Penerbitan Surat Perjanjian Penggunaan Lahan (SPPL).
- Pelunasan kewajiban UWT (jika ada).
- Penerbitan dokumen pengalokasian lahan (SKPL dan SPPL).
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada BP Batam, APH maupun dinas terkait. /Al












