Mitrapol.id//
Siak, — Dukungan terhadap perjuangan buruh dan masyarakat Kecamatan Minas kembali menguat. Tiga elemen besar pergerakan buruh di Provinsi Riau resmi menyatakan sikap mendukung penuh tuntutan Gerakan Pemuda Masyarakat Peduli (GPMP) Minas terhadap PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Deklarasi ini dibacakan langsung oleh Damar Panca Mulya selaku Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (DEN-KPBI), Arbaa Silalahi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah KPBI Riau, serta Sunan Tumenggung mewakili Federasi Serikat Pekerja Industri Perkebunan Sawit Indonesia (F-SPIPSI) bersama 13 Serikat Pekerja Anggota (SPA) di Riau, Sabtu (07/06/2025).
Bertempat di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, deklarasi tersebut menyuarakan dukungan penuh terhadap para pekerja, pemuda, dan masyarakat Kecamatan Minas yang memperjuangkan hak-hak mereka kepada PT PHR.
Dalam deklarasi tersebut, KPBI dan F-SPIPSI menegaskan bahwa mereka:
“Mendukung sepenuhnya perjuangan pekerja, pemuda, dan masyarakat Kecamatan Minas dalam menuntut hak-haknya kepada PT Pertamina Hulu Rokan. Kami juga menyerukan kepada pemerintah untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia serta mendorong realisasi tuntutan masyarakat Minas.”
Deklarasi ini muncul sebagai respon terhadap meningkatnya keresahan masyarakat Minas atas kebijakan dan perlakuan PT PHR, yang menurut mereka telah mencederai hak-hak tenaga kerja lokal. Aksi lanjutan (Unjuk Rasa Jilid 2) pun telah dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni 2025 di seluruh area kerja PT PHR Minas.
Nantinya, Damar Panca Mulya, selaku Sekjen KBPI Pusat Jakarta, dijadwalkan turut hadir pada Unras Jilid 2 atas undangan koordinator Aksi GPMP.
Latar Belakang: GPMP Minas Siapkan Aksi Unjuk Rasa Jilid 2
GPMP Kecamatan Minas bersama gabungan mahasiswa dan pekerja lokal telah menggelar rapat koordinasi pada 4 Juni 2025 lalu di Gedung Komuniti Minas. Dalam rapat tersebut, mereka menyatakan bahwa memo balasan dari PT PHR tidak menyentuh substansi tuntutan, dan justru terkesan menunda gerakan aksi.
Menurut Koordinator Aksi, Elmon H. Pandiangan, memo yang diklaim telah disusun bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak tidak disampaikan secara menyeluruh hingga ke kontraktor mitra kerja PHR. Hal ini, kata Elmon, memperlihatkan adanya “strategi pengaburan” dari pihak perusahaan.
“Pihak PHR sudah mengelabui kita. Tidak ada lagi ruang untuk negosiasi tertutup. Jika ingin bicara, temui kami langsung di lapangan, di hadapan seluruh masyarakat,” tegas Elmon.
Ia juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk kaum perempuan dan ibu-ibu, untuk ikut turun dalam aksi tersebut. “Ini menyangkut kelangsungan hidup kita dan generasi kita di Kecamatan Minas,” tambahnya.
Tuntutan GPMP Minas terhadap PT PHR
Berikut adalah delapan poin utama yang menjadi tuntutan dalam Aksi Unjuk Rasa Jilid 2:
1. Transparansi Biaya Medical Check-Up (MCU): PT PHR diminta mengeluarkan dokumen tertulis terkait biaya MCU serta tanggung jawab mitra kerja atas biaya medis lanjutan.
2. Penghapusan Sistem Derajat Kesehatan (P1–P7): Penilaian derajat kesehatan dianggap subjektif dan diskriminatif. GPMP menuntut agar derajat ini hanya digunakan untuk penyesuaian kerja, bukan pemecatan.
3. MCU Bukan Alasan Pemutusan Kerja: Hasil MCU tidak boleh dijadikan dasar PHK bagi pekerja aktif.
4. Pemanfaatan Fasilitas Kesehatan Lokal: Pelaksanaan MCU wajib dilakukan di RSU Tipe-D Minas, mendukung pelayanan lokal.
5. Penetapan Usia Pensiun yang Adil: Mengacu pada PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
6. Pengangkatan Kembali Pekerja Terdampak: Mereka yang diberhentikan akibat MCU dan usia pensiun harus dikaryakan kembali dan seluruh haknya dikembalikan.
7. Kepatuhan terhadap UU Ketenagakerjaan: PT PHR dan mitra kerjanya wajib taat pada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
8. Kuota Khusus Pekerjaan untuk Warga Minas:
• Jalur penerimaan khusus bagi sarjana asal Minas.
• Penerapan Perda Siak No. 11 Tahun 2001 tentang kuota tenaga kerja lokal.
• Pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya.
• Prioritas bagi pemilik KTP Minas.
• Penghapusan syarat pengalaman kerja minimal 3 tahun.
Perda No. 11 Tahun 2001 Kembali Disorot
Dalam rapat tersebut, peserta juga menyoroti Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2001 yang mewajibkan perusahaan merekrut 50% tenaga kerja lokal dalam lima tahun pertama, dan 100% pada lima tahun berikutnya. GPMP berkomitmen menjadikan perda ini sebagai dasar hukum kuat dalam aksinya.
“Jika Perda ini tidak berlaku, harus ada Perda penggantinya. Selama belum dicabut, maka Perda ini sah dan wajib diterapkan,” tegas Elmon.
Arah Perjuangan yang Semakin Solid
Dukungan dari serikat-serikat buruh besar memperkuat posisi GPMP dan masyarakat Minas. Aksi yang akan digelar 10 Juni nanti diprediksi menjadi salah satu aksi massa terbesar di wilayah kerja PT PHR Minas dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan semangat kolektif dan koordinasi antar elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, serta buruh, perjuangan ini tak hanya memperjuangkan hak hari ini—tapi juga masa depan tenaga kerja lokal yang lebih berdaulat dan bermartabat.***
Sumber : okegas.co.id
(Ade Saputra)