Mitatpol.id | Batam — Aktivitas cut and fill yang berlangsung di Belian,Kota Batam diduga ilegal. Hal ini tidak lagi hanya dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Diduga mengarah kuat pada indikasi tindak pidana pemanfaatan aset negara secara ilegal, disertai dugaan pelanggaran serius di bidang tata ruang dan lingkungan hidup. Jumat (24/4/2026).
Pantauan langsung wartawan, Jumat, 24/04/2026), menunjukkan alat berat beroperasi dalam skala besar, disertai mobilisasi dump truck yang mengangkut material tanah dan batu keluar lokasi. Aktivitas ini mencerminkan perbuatan terencana, berkelanjutan, dan bersifat komersial, bukan aktivitas spontan.
Kegiatan pematangan lahan tersebut dilakukan di duga di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik BP Batam.
Informasi yang dihimpun bahwa kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari PETEK, UKL-UPL, PKPR, hingga PBG sehingga peristiwa ini patut diuji sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang berkonsekuensi pidana.
Pasal 385 KUHP
tentang penyerobotan atau pemanfaatan tanah negara tanpa hak, yang dapat dikenai pidana penjara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
yang menegaskan bahwa setiap penggunaan tanah negara harus berdasarkan hak dan izin sah dari pemegang kewenangan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto
PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mewajibkan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan persetujuan pemegang hak pengelolaan. Pemanfaatan ruang tanpa persetujuan berpotensi dikenai sanksi pidana dan administratif;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 109, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana;
Pasal 98 dan Pasal 99, jika terbukti menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Selain itu, jika terbukti terdapat pemindahan dan pemanfaatan material tanah/batuan untuk kepentingan komersial, maka tidak tertutup kemungkinan dikenakan ketentuan tindak pidana di bidang pertambangan atau pengelolaan material galian tanpa izin.
Desakan Penindakan Hukum
Publik menilai bahwa surat peringatan BP Batam tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), didesak segera:
melakukan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa pihak pelaksana, penanggung jawab lapangan, serta pemilik modal, menyita alat berat dan menghentikan aktivitas di lokasi,
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan faktual atas dokumen UKL-UPL dan potensi pelanggaran lingkungan.
Ancaman Lingkungan dan Keselamatan Publik
Aktivitas cut and fill ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengubah kontur lahan, merusak sistem drainase alami, memicu banjir, dan meningkatkan risiko longsor. Dampak tersebut menempatkan masyarakat sekitar sebagai pihak yang paling dirugikan, sehingga peristiwa ini memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat.
Sementara itu, DPRD Kota Batam, khususnya Komisi I dan Komisi III, didorong menjalankan fungsi pengawasan dan memanggil pihak-pihak terkait guna mencegah terjadinya pembiaran terhadap dugaan kejahatan pemanfaatan aset negara.
Kasus cut and fill di lahan kini menjadi batu uji komitmen penegakan hukum di Kota Batam. Publik menunggu, apakah negara hadir menegakkan aturan, atau justru tunduk pada praktik pelanggaran yang dibiarkan berlangsung terang-terangan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih melakukan konfirmasi kepada BP Batam, APH, Dinas terkait dan Pengelola Lahan. /AL












