Mitrapol.id | Salah satu Calon Nasabah Bank CIMB Niaga Cabang Sei Panas yang tak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan merasa Sangat kecewa berat atas Prosedur Pengajuan Kredit Rumah Baru yang menurutnya terkesan tidak sesuai aturan dan Cacat prosedur.
Kepada Media ini mengatakan bahwa Secara Administrasi berupa dokumen, dan Agunan dinyatakan lengkap oleh calon Nasabah. Pihak Cimb Niaga telah melakukan survey dan data keuangan dinyatakan lengkap pada bulan Maret 2025. Sehingga Surat Appraisal telah dibayarkan sebesar Rp. 500.000 pada bulan Oktober 2024 dan telah ditanda tangan oleh orangtua si Calon Nasabah.
Redaksi Gibrancenterkepri.com pun telah menyurati pihak Cimb Niaga untuk meminta Klarifikasi terkait prosedur dan undang undang yang berlaku. Namun balasan surat tersebut dari Pihak CIMB Niaga dinilai tidak sesuai dengan pertanyaan atau konfirmasi yang tertulis.
– Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan nasabah terkait proses pengajuan fasilitas pembiayaan di bank kami
– Dapat kami sampaikan bahwa keputusan atas tidak disetujuinya permohonan fasilitas pembiayaan nasabah telah diambil bank melalui proses evaluasi menyeluruh berdasarkan prinsip kehati-hatian serta ketentuan yang berlaku
– Adapun perwakilan kami di Batam telah bertemu langsung dengan nasabah untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi
– Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan serta memberikan layanan optimal dan profesional kepada seluruh nasabah dengan senantiasa mengikuti peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan operasional.
Pimpinan Redaksi Yutel CBJ.,CPS pun telah menemui pihak Bank bersama dengan Calon nasabah. Dalam perbincangan itu tidak ada titik terang. Hery Kurniawan selaku Corporate Communication Head saat dikonfirmasi di ruang kerjanya bahwa Keputusan tersebut harus melalui Pusat.
Dan terbukti melalui surat resmi yang diberikan Oleh Bank Syariah Cimb Niaga di atas ini juga sama tidak ada memberikan penjelasan yang Bersifat Layanan Bank, Tidak mengedukasi Calon Nasabah yang mana jika menurutnya kalau memang ada kekurangan Administrasi dan Cara penyampaiannya Pihak Bank seolah-olah menyesatkan atau mensiasatin Calon Nasabah bahwa Dalam Prinsip kehatian hatian Pihak Bank maka Bank akan melakukan Verifikasi dan Klarifikasi. Padahal yang ditanya oleh Calon Nasabah Terkait Persetujuan permohonan kredit atau Penolakan Kredit dengan alasan Yang Jelas agar Calon Nasabah bisa memperbaiki dimana itu merupakan Tanggung jawab Bank dan di atur oleh PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di bidang sektor Jasa Keuangan.
Dan Disini dimana kita ketahui Dalam Asta Cita Bapak Presiden Prabowo menginginkan pertumbuhan ekonomi Nasional Di Target 8 % secara implisit bahwa Semua sektor Bidang Usaha seharusnya saling mendukung dan menguatkan agar Asta Cita Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo subianto dan Bapak Wapres Gibran Rakabuming Raka bisa terlaksana.
Jika dalam Layanan Bank Yang dimana produk yang di luncurkan olah pihak bank Itu sendiri tidak bisa memberikan Kepatuhan dalam memberikan layanan dan Profesional dalam Pekerjaan di sektor jasa keuangan Bagaimana Para pengusaha, Para UMKM Dan Masyarakat bisa menggerakan perputaran Ekonomi.
Sehingga di sini terkesan Pihak bank selaku PUJK seperti Semena-mena dengan membuat aturan tanpa Berlandaskan Pancasila dalam Menjalankan Usaha bidang perbankannya
Adapun surat Pengajuan Keberatan Calon Nasabah.
“Bahwa sebagaimana tanggapan Saudara pada tanggal 18 April 2025 sangat tidak relevan dalam proses pembiayaan kredit rumah yang diajukan sebagai calon nasabah saudara tidak melampirkan sop yang menjadi standar saudara untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait kepentingan pribadi calon konsumen atau kepentingan dalam pemberian kredit.
Yang dilakukan karyawan atau pegawai saudara adalah di luar batas kewajaran dengan melebihi batas kewenangannya dalam membuatkan pengakuan padahal jelas dalam pokok permasalahan saya merupakan hak-hak hukum saya yang sudah saya selesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.
Perbuatan karyawan saudara jelas jauh dari profesionalisme dan pelanggaran privasi calon Nasabah di mana saudara baru menanggapi hal ini setelah saya membuat laporan ke OJK jika hal ini tidak saya tindaklanjuti secara hukum ini jelas merugikan hak secara pribadi bukan lagi terkait pemberian kredit”.
Senada juga dengan ketua DPW Gibran center menanggapi permasalahan ini calon nasabah Sangat kecewa dan berharap pihak bank CIMB harus bertanggungjawab atas kekecewaan calon nasabah itu.
“Saya sebagai ketua DPW Gibran center menilai ada penipuan terhadap calon nasabah, saya minta pihak bank bertanggungjawab atas pidana yang sudah dilakukan pihak bank, saya kawal kasus ini sampai titik darah penghabisan..
Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha. UU ini menetapkan beberapa hak dasar konsumen, seperti hak atas informasi yang benar, hak atas keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, serta hak untuk mendapatkan kompensasi jika terjadi pelanggaran. / Red