Mitrapol.id//
Medan – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) beraudensi ke Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ricky Anthony, SH di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Rabu, (14/05/2025).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Hajeman, SH kepada Jurnalis di Tanjung Morawa
” Ya benar, siang tadi kami diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Bapak Ricky Anthony, SH, kami menanyakan perihal Undang-Undang (UU) Desa Nomor : 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang tunjangan purna bakti (uang pensiun) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawatan Desa (BPD),” ujar Hajeman.
Lebih lanjut Ketua Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjelaskan bahwa dalam Pasal 26 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Desa ini menyatakan bahwa Kepala Desa berhak menerima tunjangan purna tugas satu kali diakhir masa Jabatan, sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
” Tujuannya adalah sebagai penghargaan atas pengabdian Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawatan Desa (BPD),” kata Hajeman.
” Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Bapak Ricky Anthony, SH akan meneruskan aspirasi yang kami sampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Tentu kami berharap agar aspirasi kami dapat terealisasi, mengingat bahwa berkisar Bulan Februari 2026 yang akan datang, sejumlah 76 Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang akan berakhir masa Jabatannya,” tutup Hajeman.
(Ade Saputra)