Breaking News
News  

Pengepul BBM Bersubsidi Jenis Solar dan Gas Elpiji 3 Kg Merasa Kebal Hukum, Mengaku Wartawan dan Tantang Jurnalis saat Investigasi untuk Lapor

Mitrapol.id – Aktivitas yang Kecurigaan warga di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau dalam beberapa bulan terakhir ini akhirnya terjawab. Aktivitas keluar-masuknya truk jungkit (dump truck) serta lori yang membawa gas elpiji 3 kg ke sebuah lahan kosong di wilayah tersebut sempat memicu tanda tanya besar.

Belakangan, muncul dugaan kuat adanya praktik jual-beli solar bersubsidi secara ilegal di lokasi tersebut. Guna memastikan kebenaran informasi itu, tim media langsung melakukan tinjauan investigasi di lapangan.

Setibanya di lokasi, (8/7) dugaan warga selama ini terbukti benar. Tim media memergoki sejumlah oknum (F) CS yang tengah memindahkan (menyedot) solar dari tangki kendaraan ke dalam jerigen.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi temuan tersebut, Salah satu pengawas di lapangan justru memberikan respons menantang.

“Kami cuma cari duit. Saya tidak takut diberitakan. Silakan laporkan, saya tidak takut,” cetusnya dengan nada menantang.

Tidak berhenti disitu oknum yang mengaku wartawan tersebut merasa tidak nyaman dan mengusir wartawan untuk meninggalkan lokasi bahkan menantang untuk duel.

Modus Operandi Pengepul yang Sering Ditindak berdasarkan pengungkapan kasus oleh kepolisian, modus yang biasa digunakan meliputi

Menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi atau menyuruh “pengerit” membeli solar subsidi di berbagai SPBU.

Memanipulasi dokumen atau surat rekomendasi pembelian solar untuk nelayan/petani.

Menimbun solar di gudang rahasia menggunakan drum, jeriken, atau tandon air besar (tohren).

Menjual kembali solar tersebut ke pihak industri, proyek konstruksi, atau pertambangan ilegal dengan harga non-subsidi yang jauh lebih mahal.

Pengepul solar bersubsidi secara ilegal dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sanksi tegas ini didasarkan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dasar Hukum Pasal 55 UU Migas jo. UU Cipta Kerja, Sanksi Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Adapun kategori tindakan dari Pelaku membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan jeriken/pengerit secara berulang, menampung di gudang, lalu menjualnya kembali ke sektor industri dengan harga tinggi demi keuntungan pribadi. Penyimpanan Ilegal (Tanpa Izin Usaha), Dasar Hukum Pasal 53 huruf c UU Migas.

Tidak tanggung-tanggung, Sanksi Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Pengangkutan Ilegal (Tanpa Izin Usaha), Pasal 53 huruf b UU Migas dengan Sanksi, Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miIiar.

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas tersebut, Telusuri, selidiki dan lakukan Penindakan. Diduga Pemilik Usaha tersebut kebal hukum bahkan tidak takut walaupun diberitakan sejumlah media.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak APH, Pertamina dan Instansi terkait guna memastikan izin dari aktivitas tersebut. /Tim

 

 

Sumber lain yang berkaitan dengan Pengepul Solar

Pelaku Pengepul Solar Bebas Beroperasi di Kabil, Kec. Nongsa https://yutelnews.com/2026/01/31/pelaku-pengepul-solar-bebas-beroperasi-di-kabil-kec-nongsa/

YouTube

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSa4bBAwd/

FB

https://www.facebook.com/share/r/1GbWpnHr2T/

Maps lokasi

https://maps.app.goo.gl/Wq2gGHigJg1oJunB6?g_st=ac

error: Content is protected !!