Mitrapol.id / Tim Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI – Batam) bersama team light Independent Bersatu (LIBAS) Kepri telah Surati PT Pertamina Patra Niaga yang diduga tidak memanusiakan warga yang terdampak penggusuran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. (Rabu, 8/6/2026).
Salah satu Lahan di Dekat Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau yang diklaim milik PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) gusur (bongkar) bangunan dan juga tanaman perkebunan yang sudah dibersihkan bertahun tahun oleh warga setempat tanpa pemberitahuan, tanpa ganti rugi.
Menurut keterangan warga, ada sekitar 10 Kepala Keluarga yang terdampak penggusuran tersebut dan meminta keadilan atas penggusuran oleh pihak perusahaan.
“Kami sudah lama membersihkan lahan tersebut hingga kami mendirikan bangunan dan tanaman disitu tanpa ada pemberitahuan dari pihak PT PPN ataupun BP Batam ataupun pertanahan. Namun tiba-tiba setelah lokasi tersebut bersih dan layak, pihak PT PPN membongkar dan merobohkan tanaman perkebunan kami tersebut tanpa adanya ganti rugi. Dimana rasa kemanusiaannya?, ucap M. Zai perwakilan dari warga tersebut.

Pembongkaran bangunan dan perkebunan tersebut diperkirakan pada tanggal 6 Juni 2026.
Yutel, Ketua beserta tim Lembaga Bantuan Hukum Celebes Cendrawasih Indonesia (LBH-CCI) Kota Batam pun merespon persoalan tersebut dan langsung mendatangi kantor PT PPN yang berlokasi di Kabil.
Pada hari Jumat (20/6), tim dari LBH CCI telah kembali mendatangi pihak PT PPN namun sangat disayangkan tidak membuahkan hasil, pimpinan perusahaan sedang tidak di tempat.
Salah satu Satpam yang berjaga mengatakan bahwa pimpinan telah kluar dan pesan akan disampaikan ke beliau.
Dari informasi pihak PT PPN bahwa benar yang melakukan pembongkaran pihak Security PT PPN , dilakukan pada siang hari jumat, 06 Juni 2026 tanpa Pengawasan DITPAM BP Batam /instansi terkait.
Menurut mereka bahwa Ditpam BP Batam telah menyerahkan izin pembongkaran bangunan tersebut kepada PPN dengan Titik koordinat yang diklaim milik PT PPN 1°04’48.4″N 104°07’45.2″E, tepat belakang PT Pertamina (Persero).
Yutel, Ketua LBH CCI Batam meminta agar pihak PT. PERTAMINA PATRA NIAGA (PPN) segera merespon baik atas tuntutan warga tersebut.
“Saya minta PT PPN ada rasa kemanusiaan dan kebijakan serta keadilan direalisasikan, jangan hanya bisa bisa membongkar tanpa ada solusi, tanpa ganti rugi. Kita juga akan kordinasi kepada Pertamina pusat dan BP Batam serta instansi terkait kejelasan status lahan tersebut,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa Hak Azasi Manusia (HAM) jangan diabaikan hanya karna kekuasaan. Ia menambahkan agar PT PPN tersebut diawasi baik internal maupun eksternal.
Secara internal PT PPN diawasi oleh Dewan Komisaris PT Pertamina Patra Niaga dan induk perusahaan PT Pertamina (Persero). Secara eksternal, pengawasan distribusi dan penyediaan BBM dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Kita minta Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM turut memberikan arahan serta pengawasan kebijakan perusahaan tersebut. Aparat Penegak Hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat juga harus Menanggapi persoalan ini,” harapnya.
Saat penyerahan surat, Wawan Sekretaris LBH CCI Batam mengingatkan kepada pihak perusahaan agar pengaduan masyarakat jangan diabaikan.
“Sebelumnya telah kita titipkan nomor Handphone namun hingga kini belum direspon sehingga hari ini kita harus menyurati. Kita berharap agar surat ini ditindaklanjuti,” harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan terus meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. /Tim
Part 2, bersambung….












