Mitrapol.id | Kepala Sekolah Kepsek SMK Negeri 2 Batam di Jl. Pemuda, Baloi Permai Batam Kota, Kepulauan Riau telah resmi resmi dilaporkan oleh Ketua Light Independent Bersatu (LIBAS) Dewan Perwakilan Wilayah Kepri. Jumat, (4 Oktober 2024) siang hari. Namun hingga kini belum ada perkembangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Yusman atau Biasa dipanggil Yutel mengatakan bahwa laporan sebelumnya telah dikonfirmasi kepada pihak sekolah namun terkesan tidak dihargai.
Laporan tersebut langsung diserah oleh Yutel Ketua Team Libas Kepri dan diterima oleh Fitri Staf PTSP Kejaksaan Negeri (Kejati) Batam.
Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Dana BOS di SMKN 2 telah dilayangkan oleh Ketua DPW Team LIBAS dengan nomor surat: 09/ Klarifikasi/ DPW. LIBAS/KEPRI/., 03 September 2024, Perihal Permintaan konfirmasi/klarifikasi terkait penyaluran anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023.
Saat dikonfirmasi kepada pihak sekolah mengatakan, “Mungkin bapak bisa nanya ke Inspektorat atau BPKD, yg rutin melakukan pemeriksaan,”Jawab Kepsek SMK 2 Drs. Refio MPd, [6/9 10.25] pada Konfirmasi kedua.
Sehingga pada hari Jumat (4/10), Yutel bersama dengan tim menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS atau ketidaktransparan Dana BOS tersebut.
“Benar, kita telah menyerahkan surat laporannya ke Kejari Batam, dan diterima oleh bagian staf PTSP. Kita berharap laporan tersebut segera diproses secepatnya. Dan Kepsek lain juga menyusul, karena terkait dana BOS sekolah diduga kurang transparan kepada Masyarakat atau Publik,” jawab Yutel saat diwawancarai di Take Five sei panas.
Yutel mengatakan, tembusan surat tersebut langsung ke Kejagung, KPK, Menteri Pendidikan, Polda.
“Kita tidak berhenti disini, jika Kejari tidak mampu menuntaskan, maka LP tersebut kita naikkan ke Kejati,” tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan, tim media juga akan melakukan konfirmasi kepada Kejari Batam dan juga dinas terkait serta pihak sekolah. (Tim Red)