BATAM, Teamlibas.com — Bentrokan dua kelompok di kawasan Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, Senin (14/9/2026), berujung maut. Dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.
Polresta Barelang yang melakukan penyelidikan atas rangkaian peristiwa tersebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial RS (47), P (47), dan SH (44) yang disebut sebagai Panglima Lang Laut.
Penetapan ketiga tersangka tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterbitkan penyidik untuk mengusut rangkaian kericuhan di lokasi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan perkembangan penanganan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026) sore.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri, penyidik telah menerbitkan dua laporan polisi terkait rangkaian peristiwa tersebut,” kata Anggoro.
Menurutnya, laporan pertama berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan laporan kedua berkaitan dengan dugaan penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk serta dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Dua Tersangka Diduga Terlibat Penggunaan Senapan Angin
Dalam perkara pertama, penyidik telah memeriksa sekitar 11 orang saksi. Dari hasil penyidikan tersebut, polisi menetapkan RS dan P sebagai tersangka.
RS diduga menggunakan senapan angin dan menembakkannya ke arah korban lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa senapan angin serta terlihat mengokang dan membidikkan senjata tersebut ke arah korban.
Keduanya kini menjalani proses hukum terkait dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
SH Diduga Membawa Tombak
Sementara itu, dalam laporan polisi kedua, penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi dan menetapkan SH (44) sebagai tersangka.
SH diduga membawa senjata penikam atau penusuk berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung.
Selain itu, penyidik menduga SH menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang disebut melakukan perusakan pagar seng di lokasi.
Kericuhan Bermula dari Pagar Seng
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap alat berat yang sedang melakukan aktivitas pembersihan lahan di kawasan Setokok.
Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat. Kendaraan kemudian diparkir di sisi jalan sebelum rombongan mendatangi lahan yang sedang dibersihkan.
Di lokasi, rombongan tersebut diduga melakukan perusakan terhadap pagar seng yang menjadi pembatas lahan.
Kedatangan kelompok tersebut kemudian memicu pihak Lang Laut yang berada di lokasi berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.
Situasi selanjutnya memanas. Kedua kelompok terlibat keributan dan saling melempar batu.
Dalam kondisi tersebut, salah satu pihak dari kelompok Lang Laut diduga menggunakan senapan angin dan menembaki kelompok yang berada di depannya dari jarak sekitar 10 meter.
Bentrok tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.
Ratusan Orang Berada di Lokasi
Polisi juga mengungkap rangkaian kejadian yang berkaitan dengan laporan kedua.
Sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor bersama rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 100 orang datang ke lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, menggunakan sekitar 20 kendaraan pribadi.
Kedatangan rombongan tersebut disebut berkaitan dengan permintaan pihak PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar di lokasi.
Setibanya di lokasi, rombongan melihat sekitar 200 orang dari LSM Elang Laut telah berkumpul. Kelompok tersebut disebut dipimpin oleh SH.
Dalam situasi tersebut, SH diduga membawa tombak yang terbuat dari kayu nibung.
Ketika pelapor bersama rekan-rekannya berupaya menjelaskan maksud kedatangan mereka, terdengar teriakan yang diduga mengarah pada ajakan melakukan penyerangan.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi penyerangan. Sejumlah orang mengalami luka-luka, sementara dua orang meninggal dunia. Beberapa kendaraan milik rombongan juga dilaporkan mengalami kerusakan.
Polisi Sita Dua Senapan Angin dan Tombak
Dalam perkara pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senapan angin.
Barang bukti tersebut masing-masing berupa senapan angin merek Sharp Baretta Call 4,5 mm berwarna hitam kombinasi hijau dengan panjang sekitar satu meter dan senapan angin merek FXairguns Fxcrown 4,5 mm berukuran 4,5 mm berwarna hitam kombinasi biru dengan panjang sekitar satu meter.
Polisi juga mengamankan satu baret hitam berlogo Lang Laut Satgas serta satu kaos merek Lang Laut berwarna hitam.
Sementara dalam perkara kedua, penyidik menyita satu buah tombak berbahan kayu nibung.
Barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara tersangka di grup WhatsApp serta sejumlah rekaman video.
Terancam Hukuman hingga 15 Tahun
Terhadap RS dan P, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan SH disangkakan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait dugaan penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
SH juga disangkakan Pasal 246 huruf (a) KUHP terkait dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Polisi Masih Kembangkan Penyidikan
Kapolresta Barelang menegaskan, penetapan tiga tersangka tersebut belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penyidik masih mengembangkan perkara secara objektif dan profesional. Seluruh rangkaian kejadian terus didalami untuk memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat berdasarkan fakta dan alat bukti dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tersangka atau pelaku lain, Polresta Barelang akan melakukan tindakan hukum sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh,” tegas Anggoro.
Ia juga mengimbau masyarakat Batam agar tidak mudah terprovokasi serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.
“Harapannya ke depan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini,” ujarnya.
Anggoro meminta setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat diselesaikan melalui jalur damai dan tidak berujung pada aksi kekerasan.
Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut sebagai terlapor maupun tersangka dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi pihak-pihak yang berkepentingan.*












