Breaking News
Berita  

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi

MITRAPOL-ID -PEKANBARU,— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan SF Hariyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau. Keterangan yang diminta berkaitan dengan perkara yang menjerat Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

“Benar. Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau sebagai saksi,” kata Budi Prasetyo, Senin (27/7/2027).

Selain SF Hariyanto, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Rafii dan Dahri Iskandar yang merupakan ajudan Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Selain itu, anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB Siti Aisyah, mantan Ketua KPID Riau periode 2021–2025 Bambang Suwarno, serta Febri Ramadani yang merupakan sopir Gubernur Riau.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan sejak 13 April 2025 di Rutan KPK, Jakarta.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025.

Pada OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.***

Sumber:INFOPUBLIK24.COM

error: Content is protected !!