Breaking News
News  

Diduga Aktivitas Cut and Fill hingga Reklamasi di Piayu Laut Tanpa Izin Lengkap dan Tanpa Ganti Rugi, Pengembang Kebal Hukum?

Mitrapol.id – Aktivitas cut and fill yang disertai dugaan reklamasi dan penimbunan kawasan hutan mangrove di Kampung Setengar, Piayu Laut, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku dirugikan karena hingga kini belum menerima ganti rugi atas lahan yang diklaim terdampak oleh kegiatan tersebut.

Keluhan tersebut disampaikan warga saat tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat (24/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh salah satu perusahaan pengembang. Warga menyebut kegiatan itu tetap berlangsung meski diklaim belum ada koordinasi maupun penyelesaian persoalan dengan masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Salah seorang warga, Nahar, mengatakan pihaknya memiliki lahan sekitar 4 hektare yang diklaim berdasarkan surat alas hak (surat tebas). Ia menilai lahan tersebut telah dikerjakan tanpa persetujuan maupun komunikasi dengan pemilik.

“Pengembangnya kalau tidak salah dari perusahaan Ganesya dan Ginoski. Lahan seluas 4 hektare yang kami miliki berdasarkan surat alas hak (surat tebas) ini diserobot tanpa adanya izin dan koordinasi terhadap kami,” ujar Nahar.

Menurutnya, aktivitas di lokasi tetap berjalan meski terdapat papan larangan dari BP Batam, papan informasi Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Ia juga menyebut akses masuk ke lokasi telah ditutup menggunakan pagar spandek.

“Mereka bekerja dari sore hingga malam hari. Kami juga sudah pernah mengusir para pekerja agar kegiatan tersebut dihentikan sebelum ada ganti rugi kepada pihak kami,” tambahnya.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Rosli. Ia mengaku sebelumnya telah terjadi kesepakatan mengenai kompensasi sebesar Rp10.000 per meter. Namun, menurutnya, pembayaran hanya dilakukan pada tahap awal, sedangkan pekerjaan berikutnya tetap dilanjutkan tanpa penyelesaian kewajiban.

“Awalnya disepakati Rp10.000 per meter. Waktu itu mereka hanya butuh 3.600 meter dan sudah dibayarkan. Kemudian mereka minta lagi 3.600 meter, tetapi tidak dibayar. Justru perusahaan terus memperluas lahan hingga hutan mangrove mati karena ditimbun,” kata Rosli.

Sementara itu, warga lainnya, Darwin, berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, termasuk kepastian mengenai ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak.

“Harapannya ada ganti rugi dari pihak perusahaan. Karena bukan hanya dua orang saja yang terdampak, tetapi kurang lebih 200 kepala keluarga yang kehilangan pelindung alami kawasan pesisir,” ujarnya.

Selain persoalan ganti rugi, aktivitas penimbunan kawasan mangrove juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami pesisir dari abrasi, habitat berbagai biota laut, serta penyerap dan penyimpan karbon. Perusakan kawasan mangrove dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak perusahaan yang disebutkan warga untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Apabila terdapat tanggapan dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi.

Jangan lupa klik tautan di bawah ini terkait aktivitas di lokasi

👇

https://vt.tiktok.com/ZSXbUeoXU/

error: Content is protected !!