Breaking News

Proyek Irigasi APBN 2025 di Meranti Disorot: Temuan Lapangan Indikasikan Potensi Pelanggaran Mutu hingga Dugaan Tipikor

Mitrapol.id // MERANTI – Pelaksanaan Proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tahap II yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menuai sorotan serius.

Hasil cek lapangan di sejumlah titik pekerjaan menunjukkan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian spesifikasi teknis, pekerjaan belum tuntas, hingga potensi kerugian negara.

Proyek strategis ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III dengan kontraktor pelaksana PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional bersama mitra CV Cipta Pratama.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sejumlah titik pekerjaan menunjukkan pola permasalahan yang berulang, mulai dari instalasi yang belum selesai hingga kualitas konstruksi yang diragukan.

Di lokasi Kedabu Rapat I hingga III, ditemukan pekerjaan krusial seperti kabel pompa yang belum tersambung dengan sumber listrik (solar cell/PLN), pipa distribusi air dari tower yang belum terhubung ke jaringan utama (HDPE), serta indikasi kebocoran pada sambungan tangki dan header. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem irigasi belum dapat berfungsi optimal.

Selain itu, ditemukan pula kerusakan fisik seperti rangka atap tower yang patah atau bengkok, panel pompa yang dibiarkan di luar tanpa pengamanan, serta ketiadaan penutup tiang pagar BRC yang berpotensi membahayakan keamanan fasilitas.

Pada titik Anak Setatah I dan II, persoalan serupa juga muncul. Pekerjaan paving belum selesai dan tidak rapi, papan nama proyek miring, hingga kebutuhan penambahan tanah timbun di area rumah panel yang belum dipenuhi. Bahkan, terdapat indikasi pekerjaan finishing seperti plaster dan pengecatan yang belum dilakukan secara menyeluruh.

Indikasi Pelanggaran Kontrak dan Mutu
Temuan ini mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar mutu, keselamatan, dan keberlanjutan hasil pekerjaan.

Selain itu, ketidaksesuaian progres pekerjaan dengan kondisi di lapangan berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait kewajiban penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.

Dalam regulasi tersebut, pelaksana proyek dapat dikenai sanksi administratif berupa denda keterlambatan, pemutusan kontrak, hingga daftar hitam (blacklist)

Lebih jauh, jika proyek ini telah dilakukan pembayaran—baik termin maupun penuh—namun pekerjaan belum selesai atau tidak sesuai spesifikasi, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor secara tegas menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan dapat dipidana. Dalam konteks proyek ini, ketidaksesuaian pekerjaan dapat mengindikasikan adanya mark-up, pekerjaan fiktif, atau pengurangan volume.

Selain itu, dugaan unsur pidana umum juga dapat mengemuka, merujuk pada Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (penipuan) apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam penyimpangan pelaksanaan proyek.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Dengan temuan yang cukup sistematis dan tersebar di berbagai titik pekerjaan, aparat penegak hukum (APH) serta lembaga pengawas seperti BPK dan Inspektorat Jenderal PUPR didesak segera melakukan audit investigatif menyeluruh.

Audit tersebut penting untuk memastikan:
Kesesuaian progres fisik dengan realisasi anggaran, Validitas laporan, pertanggungjawaban proyek, Ada tidaknya kerugian negara.

Jika terbukti terdapat penyimpangan, penindakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi, termasuk terhadap pihak kontraktor, konsultan pengawas, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertanggung jawab.

Proyek irigasi yang seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat justru terancam menjadi proyek bermasalah.

Ketidakseriusan dalam pelaksanaan bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat manfaat langsung bagi masyarakat.

Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum menjadi kunci agar proyek-proyek berbasis APBN tidak berubah menjadi ladang penyimpangan.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur.

Penulis: Nauly Editor: Redaksi MP
error: Content is protected !!