Mitrapol.id | Penjualan Chip Higgs Domino (CHD) di Toko Mega Tech (MT) Bengkong Harapan 1 dekat dengan Indomaret ramai dikunjungi oleh Pembeli. Selasa (7/10/2025).
Hal ini terungkap saat tim media melakukan investigasi pada malam hari terkait adanya dugaan Penjualan Chip tersebut. Ternyata benar bahwa toko Counter hanya sebagai modus saja dalam melakukan jual beli chip.
“1 B sebesar Rp 58.000 bang,” kata penjual atau karyawan di toko.
“Sudah masuk ya bang,” katanya.

Transaksi pun berhasil dilakukan oleh penjual dalam pengisian CHD di toko MT.
Tindak Pidana Bagi Pelaku Judi
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) ITE, setelah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2024, menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memuat muatan perjudian akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda.
Tim media sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak toko namun hingga kini belum ditanggapi /bungkam.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada APH dan Instansi terkait. /Tim












