Breaking News
News  

Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Merek RAVE di Batam Disorot, Bea Cukai Diminta Bertindak

Mitrapol.id — Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi sorotan di Kota Batam dan sejumlah wilayah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Salah satu produk yang disebut-sebut beredar di pasaran adalah rokok merek RAVE, dengan varian Merah dan Menthol. Berdasarkan informasi yang dihimpun, produk tersebut diduga dijual di sejumlah warung, toko hingga grosir dengan harga relatif murah, yakni sekitar Rp10.000–Rp12.000 untuk varian Merah dan sekitar Rp18.000 untuk varian Menthol.

Informasi mengenai peredaran tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang meminta Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul, jalur distribusi serta legalitas produk yang beredar.

Selain itu, muncul tudingan terhadap seseorang berinisial AYG yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam distribusi rokok tersebut. Namun, tudingan mengenai keterlibatan AYG maupun pihak lainnya masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari aparat penegak hukum.

Dugaan Jalur Distribusi Masih Didalami

Hasil penelusuran awal di lapangan mengindikasikan adanya dugaan jalur distribusi yang terorganisasi hingga ke tingkat pengecer.

Dalam informasi yang diterima media, salah satu lokasi di kawasan PT Alcotrindo Batam, Jalan Citra Buana Industrial Park III, disebut-sebut berkaitan dengan dugaan tempat penyimpanan atau penimbunan produk tersebut.

Namun, sejauh ini belum terdapat informasi yang dapat memastikan adanya keterlibatan langsung perusahaan maupun pengelola kawasan tersebut dalam peredaran rokok yang diduga ilegal.

Karena itu, informasi mengenai lokasi penyimpanan maupun pihak yang disebutkan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

Pengawasan Barang Kena Cukai di Kawasan FTZ

Batam merupakan bagian dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Status tersebut memiliki ketentuan khusus terkait lalu lintas barang dan pengawasan kepabeanan serta cukai.

Dalam praktiknya, pengawasan terhadap barang kena cukai tetap menjadi kewenangan instansi terkait, khususnya terhadap barang yang masuk, keluar, maupun beredar tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rokok merupakan barang kena cukai sehingga peredaran dan penjualannya harus memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.

Potensi Kerugian Negara

Peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara apabila produk tersebut seharusnya dikenakan cukai namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran dan pelunasan cukai.

Besaran potensi kerugian negara dalam kasus tertentu tentu perlu dihitung berdasarkan jumlah barang, jenis pelanggaran, tarif cukai serta hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Karena itu, klaim mengenai nilai kerugian negara dalam dugaan peredaran rokok RAVE di Batam belum dapat dipastikan sebelum adanya hasil pemeriksaan dari Bea Cukai atau lembaga terkait.

Ancaman Sanksi

Ketentuan mengenai tindak pidana di bidang cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Pasal 55 mengatur sejumlah perbuatan terkait barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai, dengan ancaman pidana dan denda sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.

Namun, penerapan pasal dan jenis sanksi terhadap suatu perkara harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap Bea Cukai Batam bersama APH dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, termasuk menelusuri asal barang, jalur distribusi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut, termasuk terkait dugaan keterlibatan AYG dan dugaan lokasi penyimpanan barang.

Setiap pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi atau bantahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam jurnalistik. (*)