Dugaan ini muncul setelah UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Selatpanjang mengeluarkan surat balasan Nomor : 525/KPH-TT/III/2025 /II3 sebagai respons atas permohonan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat Light Independent Bersatu (Team Libas) dengan surat Nomor : 01/PTK – DPD LIBAS /III/2025
Ketua DPD Team Libas Meranti, T. L. Sahanry, S.Pd., CFLE., CLA., meminta aparat penegak hukum segera bertindak jika ditemukan pelanggaran dalam pembangunan tersebut. Ia juga mendesak agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga status lahan dipastikan.
“Jika lahan tersebut memang milik YK atau Yayasan Budha Matria, mereka harus terlebih dahulu mengurus izin Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar lahan tersebut dikeluarkan dari kawasan HPT sebelum digunakan untuk pembangunan rumah ibadah,” ujar Sahanry.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pembukaan lahan di kawasan yang diduga termasuk hutan lindung.
Dalam investigasi di lokasi, Ketua DPD Team Libas Kabupaten Kepulauan Meranti bertemu dengan seorang warga setempat bernama Yuke, yang diketahui mengawasi pekerjaan ekskavator. YK mengaku bertanggung jawab atas pembangunan vihara tersebut dan menyatakan bahwa lahan yang digunakan merupakan warisan keluarganya, yang telah memiliki dokumen kepemilikan sejak era kolonial Belanda. Ia juga menyebut bahwa pembangunan ini dilakukan atas nama Yayasan Budha Matria.
Sementara itu, Lurah Kuala Asam, Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Masuri, S.T., mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan tempat ibadah di lokasi tersebut. Menurutnya, YK pernah menyampaikan bahwa jalan di sekitar lokasi pembangunan memakan sebagian tanahnya, namun tidak pernah melaporkan adanya rencana pembangunan vihara. Masuri juga menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait proyek tersebut.
Menanggapi temuan ini, Team Libas mendesak instansi terkait untuk segera melakukan investigasi guna memastikan status hukum lahan yang digunakan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai lahan proyek pembangunan vihara tersebut.
Tls