Mitrapol.id / Maraknya aktivitas tambang pasir Darat dan cucian pasir ilegal di Jln Hang Kesturi Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau membuat warga resah dan jalan umum dipenuhi debu dan bekas tanah.
Informasi yang dihimpun bahwa aktivitas tersebut dikendalikan oleh Asan dan Pemiliknya Oknum berinisial MN. Proyek Siluman tersebut dipagari dan media dilarang untuk masuk mengambil gambar/ video.
Salah satu pengguna jalan sekaligus warga sekitar yang tidak disebutkan namanya mengatakan adanya kerusakan Lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan ilegal ini, walaupun memang banyak sepihak warga yang menguntungkan, tetapi janganlah sampai ada terjadi erosi dan bencana alam yang membawa warga lain terdampak oleh penambang pasir ilegal itu.
“Tanah, air dan udara di sekitar penambangan pasir ilegal disini sangat merusak dan menganggu warga yang lain. Juga, berpotensi ancaman bencana seperti longsor, erosi,
penurunan tanah warga masyarakat, dampak nyata yang di rasakan oleh masyarakat sekitar ,kami mohon agar Kepolisian Polda Kepri dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Ditpam untuk segera melakukan penindakan ujar warga tersebut kepada media ini,” ucapnya.
Aktivitas ini diduga melanggar perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Selain melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Warga juga meminta kepada aparat kepolisian Polda Kepri dan instansi terkait seperti DLH Kota Batam serta Ditpam BP Batam dan segera melakukan penindakan .
Hingga berita ini diterbitkan, masih melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri, DLH Kota Batam serta Ditpam BP Batam . /Tim













