Mitrapol.id – Sebelumnya bahwa Aktivitas Dugaan Prostitusi /PSK di Bukit Tempayan, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau kini bebas beroperasi tepatnya seberang jalan Hotel ABC. Tim media pun telah melakukan konfirmasi kepada Polsek Batu Aji namun hingga kini belum ditanggapi. Message Makmur (MM), Apakah harus dibuat laporan dulu baru diproses Aparat Penegak Hukum?
Bahwa pada sabtu (01/02/2025) malam hari saat tim melakukan investigasi, Sejumlah para wanita pun telah menunggu di luar MM untuk siap diboking sesuai keinginan pelanggan. Diketahui tempat MM dan beberapa titik lainnya terkesan adanya pembiaraan. Saat di konfirmasi ke pemilik Usaha tersebut mengatakan bahwa telah bekerjasama dengan puluhan Oknum Wartawan sehingga aktivitas berjalan mulus.
Dari keterangan Kordinator, Sejumlah PSK dengan Umur dari 20 tahun hingga 25 tahun telah disediakan oleh pengusaha ilegal tersebut.
“Disini adanya bokingan bang, tidak ada Message, bisa dibawa bang, ada umur 20 tahun ke 30 tahun. Ada juga komisi kalau bawa pelanggan bang,” ucap BY papi atau kordinator lokasi.
“R” yang diduga Pemilik atau Humas dari Usaha Ilegal tersebut mengatakan kepada tim media bahwa Puluhan Oknum wartawan sudah menjalin kerjasama. Namun belum diketahui kerjasama seperti apa.
Perlu diketahui, Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang orang yang dengan sengaja memudahkan atau menyebabkan perbuatan cabul untuk dijadikan pekerjaan atau kebiasaan.
KUHP Pasal 296,
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 juta”.
UU 1/2023 Pasal 420,
“Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun”.
Aktivitas tersebut telah dikonfirmasi kepada Polsek Batu Aji namun hingga kini terkesan tutup mata.
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kapolda, Kapolresta Barelang untuk memberantas segala prostitusi di wilayah kec. batu aji dan juga di titik lokasi lainnya.
Sampai berita ini diturunkan, tim media masih melakukan konfirmasi dan investigasi terkait bisnis haramndan ilegal tersebut. / Tim
Bersambung …