Camat Tembalang Buka Suara Terkait Viral Pernyataan “Ogah Tanda Tangan”
Seorang pejabat publik di lingkungan Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Eko Agus Padang Haryanto, mendadak menjadi sorotan publik di media sosial. Hal ini bermula dari beredarnya sebuah unggahan yang mengaitkan dirinya dengan pelayanan administrasi yang dinilai kurang memuaskan bagi seorang warga. Unggahan tersebut, yang muncul di akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang, menceritakan pengalaman seorang warga yang kesulitan mengurus dokumen penting. Dokumen tersebut memerlukan tanda tangan camat sebagai salah satu prasyarat krusial untuk proses hukum di pengadilan.
Dalam narasi yang beredar, warga tersebut mengaku tidak mendapatkan respons yang memadai atas permohonan tanda tangannya. Puncaknya adalah sebuah pernyataan yang diduga dilontarkan oleh Camat Eko Agus, yang kemudian memicu perbincangan luas karena dianggap bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat. Kutipan yang ramai diperbincangkan berbunyi, “Nak aku wegah tanda tangan, Kowe meh piye!” yang jika diterjemahkan dari bahasa Jawa berarti, “Kalau aku malas tanda tangan, kamu mau bagaimana?”. Pernyataan ini sontak menimbulkan berbagai reaksi dan spekulasi di kalangan warganet.
Klarifikasi Camat Eko Agus: Ada Perbedaan Data yang Signifikan
Menanggapi viralnya narasi tersebut, Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto, memberikan penjelasan rinci mengenai duduk perkara sebenarnya. Ia mengemukakan bahwa permohonan yang diajukan oleh warga tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keterangan satu nama, namun melibatkan tiga data kependudukan yang berbeda secara substansial.
“Jadi sekaligus saya menyampaikan yang kejadian kemarin ada pemohon mengajukan surat pernyataan satu nama itu ada tiga data yang berbeda. Satu akta kematian Ahmad; dua, salah satu ahli waris, itu nama ayahnya Rahmat. Kemudian yang ketiga surat sertifikat tanah atas nama Ahmad,” jelas Eko Agus saat ditemui di kantornya.
Perbedaan nama yang signifikan inilah, menurut Eko Agus, yang menjadi dasar bagi pihak kecamatan untuk menyarankan pemohon agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Ia menekankan bahwa perbedaan nama yang terjadi bukan sekadar kesalahan pengetikan huruf biasa, melainkan perubahan yang lebih mendasar.
“Makanya kami sarankan pada waktu itu awalnya sudah disarankan oleh Kasi Pelayanan untuk ke Dispendukcapil. Kenapa? Karena perbedaan namanya itu sudah berbeda, kan gitu,” tuturnya.
Camat Eko Agus lebih lanjut membedakan antara kesalahan penulisan huruf dan perubahan nama yang substansial. Menurutnya, jika hanya terdapat perbedaan ejaan yang minor, seperti penulisan “Ahmad” dengan akhiran “t” dan “d”, hal tersebut masih bisa dikoreksi melalui proses di Dispendukcapil. Namun, apabila nama yang tercantum benar-benar berbeda, seperti “Ahmad” dan “Rahmat”, maka hal tersebut sudah masuk dalam kategori perubahan nama.
“Kalau nama Ahmad dengan nama Rohmat itu kan sudah pasti ada perbedaan nama yang mengandung perubahan nama, kan gitu. Beda dengan tadi, Ahmad yang akhirannya T dengan Ahmad yang akhirannya D. Nah, itu kan nama yang sama,” tegasnya.
Kewenangan Camat dan Proses Administrasi Kependudukan
Eko Agus juga menegaskan bahwa camat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau penetapan data kependudukan secara permanen. Peran camat dalam penerbitan surat keterangan semacam itu bersifat sementara dan hanya untuk keperluan tertentu. Untuk setiap perubahan data kependudukan yang bersifat permanen, warga harus mengurusnya langsung ke Dispendukcapil.
“Camat tidak ada kewenangan untuk mengubah data tersebut. Surat keterangan satu nama hanya bersifat sementara untuk proses pengurusan hal tertentu. Untuk perubahan data permanen tetap harus ke Dispendukcapil,” pungkasnya.
Meskipun demikian, Eko Agus tidak menampik adanya warga yang mendatangi kantornya untuk mengajukan permohonan tersebut. Ia membenarkan bahwa seorang warga memang datang ke kantor kecamatan pada Jumat (29/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, ia memilih untuk tidak merinci lebih lanjut mengenai asal kelurahan warga tersebut.
Permohonan Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Menyikapi dampak viralnya narasi tersebut, Camat Eko Agus menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Semarang, jajaran pimpinannya, serta seluruh masyarakat.
“Saya menyampaikan yang pertama permohonan maaf kepada Ibu Wali Kota, kepada Bapak Sekda, kepada masyarakat Kecamatan Tembalang, dan masyarakat Kota Semarang atas pembicaraan di media sosial yang dalam 2 hari ini sedang ada mungkin sekaligus ini kesempatan kami juga untuk melakukan konfirmasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihak kecamatan akan segera melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan yang ada. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan pelayanan publik di Kecamatan Tembalang berjalan lebih optimal dan sesuai dengan harapan masyarakat. Evaluasi ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari prosedur administrasi, komunikasi dengan warga, hingga koordinasi antarinstansi terkait.












