Padepokan Padang Ati Dinyatakan Kosong, Santri Dipulangkan, Kemenag Fasilitasi Kelanjutan Pendidikan
PEKALONGAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan memastikan bahwa Padepokan Padang Ati yang berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, saat ini telah sepenuhnya kosong dari aktivitas pendidikan dan seluruh santri telah dikembalikan kepada orang tua atau wali mereka. Keputusan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap para santri di tengah proses hukum yang masih bergulir terkait lembaga tersebut.
Kemenag juga menegaskan bahwa Padepokan Padang Ati tidak memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren resmi dan oleh karena itu, tidak diizinkan untuk menerima santri baru. Koordinasi untuk penutupan operasional sementara lembaga ini juga tengah dilakukan secara intensif bersama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Nurul Furqqon, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati seluruh proses hukum yang sedang ditangani oleh Polres Pekalongan Kota. “Kami menghormati seluruh proses yang dilaksanakan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya pada Selasa, 2 Juni 2026.
Status Legalitas dan Tindakan Mitigasi
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemenag Kabupaten Pekalongan, Padepokan Padang Ati tidak tercatat sebagai pondok pesantren resmi dan tidak memiliki izin operasional yang sah. Hal ini menyebabkan lembaga tersebut berada di luar jangkauan pembinaan Kemenag.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan terhadap peserta didik, Kemenag bersama dengan berbagai pihak terkait telah mengambil langkah-langkah mitigasi. Salah satu langkah krusial adalah pengembalian seluruh santri kepada keluarga masing-masing.
Bagi santri yang memiliki keinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan pesantren, Kemenag telah membuka jalur mutasi ke pondok pesantren resmi yang telah mengantongi izin operasional. “Kami sudah berkoordinasi dengan pondok-pondok pesantren di sekitar, untuk menerima mutasi anak didik dari Padang Ati agar pendidikan mereka tetap berjalan,” jelas Nurul.
Kemenag berkomitmen untuk memastikan bahwa hak pendidikan para santri tetap menjadi prioritas utama. Bagi santri yang mengikuti pendidikan formal di lembaga tersebut, proses belajar mengajar dan pelaksanaan ujian dipastikan akan tetap berjalan tanpa hambatan, sehingga masa depan pendidikan mereka tidak terganggu akibat permasalahan yang tengah dihadapi oleh Padepokan Padang Ati.
Situasi Terkini di Lokasi dan Edukasi Masyarakat
Hasil pemantauan terakhir di lokasi Padepokan Padang Ati menunjukkan bahwa seluruh aktivitas pendidikan telah sepenuhnya berhenti. Tidak ada lagi terlihat kegiatan belajar mengajar maupun keberadaan santri di area tersebut. “Saat ini sudah kosong. Tidak ada santri maupun aktivitas di lokasi tersebut,” tegas Nurul.
Terkait dengan adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai penerimaan santri baru, Kemenag dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait guna mengambil langkah-langkah penutupan operasional sementara secara resmi.
Nurul Furqqon menilai kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan keagamaan. Penting untuk selalu memastikan bahwa pondok pesantren yang dipilih memiliki legalitas resmi dan pengasuh dengan sanad keilmuan yang jelas serta terverifikasi.
Upaya Pencegahan dan Daftar Pondok Pesantren Resmi
Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Kemenag Kabupaten Pekalongan berencana untuk mempublikasikan secara luas daftar pondok pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan yang telah memiliki izin resmi. Publikasi ini akan dilakukan melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial dan penyediaan QR Code yang mudah diakses.
“Sebagai upaya pencegahan, Kemenag Kabupaten Pekalongan akan mempublikasikan daftar pondok pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan yang telah memiliki izin resmi melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial dan QR Code,” ujar Nurul.
Hingga saat ini, Kemenag mencatat terdapat 122 pondok pesantren resmi yang tersebar di wilayah Kabupaten Pekalongan. Daftar ini diharapkan dapat menjadi rujukan utama bagi masyarakat dalam memilih lembaga pendidikan keagamaan yang legal, terverifikasi, dan terpercaya. “Menurut data Kemenag, hingga saat ini terdapat 122 pondok pesantren resmi yang tersebar di wilayah Kabupaten Pekalongan,” tambahnya.
Langkah-langkah proaktif ini menunjukkan komitmen Kemenag dalam memastikan kualitas dan keamanan pendidikan keagamaan bagi seluruh masyarakat.










