banner 728x250

Makamah Konstitusi (MK) Tolak Sengketa Pemohon Pada Pilkada Aceh Timur 2024

banner 120x600

MitraPol.id | Aceh Timur — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Aceh Timur 2024, yang diajukan pasangan calon nomor urut satu, Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (Apong), dengan Nomor: 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Makamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/02/2025), di Gedung MK.

Berdasarkan keputusan tersebut, maka pasangan nomor urut tiga, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pada intinya, Mahkamah menolak semua dalil yang disampaikan oleh pemohon. Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan.

Mahkamah menilai bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang signifikan.

“Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon dan Panwaslih Aceh Timur telah memberikan keterangan dan jawaban beserta alat bukti,” jelas Arief Hidayat.

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: MITRAPOL.id

You cannot copy content of this page