Laporan tersebut disampaikan secara langsung ke Polres Kepulauan Meranti dan diterima oleh Kasat Reskrim pada Senin (24/2/2025).
Sebelumnya, DPD Team Libas Kepulauan Meranti telah mengirimkan dua kali surat klarifikasi kepada T, namun tidak mendapatkan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Ketua DPD Team Libas Kepulauan Meranti, T. L. Sahanry, S.Pd.,CLFE.,CLA menegaskan pihaknya serius mengawal kasus ini karena diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 51 Prp Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, yang mengatur pemakaian tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
“Setelah kami pelajari, kasus ini sudah masuk dalam tindak pidana dan diduga kuat melanggar undang-undang yang berlaku,” ujar Sahanry.
Untuk memperkuat laporan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti yang diharapkan dapat mempermudah proses hukum di Polres Kepulauan Meranti.
“Kami yakin pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan serius agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Light Independent Bersatu, serta sejumlah media elektronik dan LSM terkait.