Pemuda Asal Gombong Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Tetangga di Solo
Seorang pemuda berinisial FHP, berusia 21 tahun, yang berasal dari Gombong, Kebumen, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya mencuri sepeda motor milik tetangganya di kawasan Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, pada Jumat (15/5/2026) dini hari. Peristiwa ini berhasil diungkap berkat kombinasi penyelidikan mendalam, keterangan saksi, dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
FHP, yang diketahui tinggal bersama neneknya di wilayah Joyosuran RT 03 RW 11, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, dilaporkan telah menggondol satu unit sepeda motor Honda Supra 125 berwarna hitam dengan nomor polisi AD 2278 US. Kendaraan tersebut merupakan milik tetangganya yang bernama Sukadi. Kejadian pencurian ini terjadi sekitar pukul 05.30 WIB, saat suasana masih sepi.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Derry Eko Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Solo pada Selasa (2/6/2026) sore, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Ia memaparkan bahwa kasus ini terungkap melalui serangkaian tindakan identifikasi, pengumpulan bukti di lapangan, wawancara saksi, serta analisis rekaman CCTV yang terpasang di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, petugas berhasil mengarahkan dugaan kuat kepada FHP sebagai pelaku pencurian ini,” ujar AKP Derry.
Petugas kemudian segera melakukan tindakan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FHP. Di hadapan petugas, pemuda tersebut akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pada hari Jumat pagi, sekitar pukul 05.30 WIB, korban menyadari bahwa kendaraan roda duanya yang terparkir di depan rumah telah hilang. Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kliwon, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV. Pada hari Senin sore, sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku berhasil kami identifikasi dan kemudian mengakui seluruh perbuatannya,” tambah AKP Derry.
Modus Operandi dan Penjualan Barang Curian
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa modus operandi FHP dalam melakukan pencurian adalah dengan memanfaatkan kelalaian korban. Ia melihat kesempatan ketika kunci kontak sepeda motor masih tertancap pada kendaraan yang terparkir di depan rumah. Keadaan ini dimanfaatkan FHP untuk melancarkan aksinya tanpa kesulitan.
Lebih lanjut, FHP mengakui bahwa setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut, ia kemudian menjualnya secara daring melalui media sosial Facebook. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap kendaraan yang telah dijual oleh pelaku.
Selain sepeda motor, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu lembar BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- Satu jaket hitam
- Satu celana hitam
- Satu pasang sandal putih merek Crocs yang diduga digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya.
Motif di balik tindakan kriminal ini, berdasarkan pemeriksaan, adalah faktor ekonomi. FHP mengaku terdesak kebutuhan ekonomi untuk keperluan sehari-hari dan juga terlilit utang.
Dalam menjalankan aksinya, FHP tidak hanya mengandalkan kelalaian korban, tetapi juga berupaya menghilangkan jejak dengan merusak CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Tindakan ini dilakukan untuk mempersulit proses identifikasi dan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Keamanan
Atas perbuatannya yang telah merugikan orang lain, FHP kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan masa maksimal selama 7 tahun.
Menyikapi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor, Polresta Surakarta tidak henti-hentinya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Beberapa langkah pencegahan yang sangat disarankan antara lain:
- Jangan Pernah Meninggalkan Kunci Kontak di Kendaraan: Sekecil apapun kelalaian, seperti meninggalkan kunci kontak masih terpasang, dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Selalu cabut dan simpan kunci kontak setelah memarkirkan kendaraan.
- Pastikan Kendaraan Terkunci dengan Aman: Selain mencabut kunci, pastikan juga kendaraan terkunci dengan baik menggunakan kunci ganda atau sistem keamanan tambahan jika memungkinkan.
- Perhatikan Lingkungan Sekitar: Selalu waspada terhadap orang-orang yang mencurigakan di sekitar area parkir. Laporkan aktivitas yang tidak wajar kepada pihak berwenang.
- Hindari Memarkir Kendaraan di Tempat yang Gelap atau Sepi: Jika memungkinkan, parkirkan kendaraan di tempat yang terang dan ramai, serta memiliki penjagaan keamanan.
Upaya pencegahan ini sangat penting untuk meminimalisir potensi terjadinya tindak kejahatan serupa dan menjaga keamanan aset pribadi setiap warga.










