Breaking News
Berita  

KM Hontery Bongkar Muatan Asal Malaysia di Pelabuhan I Selatpanjang, IWO Pertanyakan Transparansi Dokumen Kepabeanan

MITRAPOL-ID- SELATPANJANG — Aktivitas pembongkaran muatan KM Hontery di Pelabuhan I Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (14/9/2026), menjadi perhatian publik. Kapal tersebut diketahui membawa sejumlah barang yang disebut berasal dari Malaysia, di antaranya lilin dalam berbagai ukuran serta kertas sembahyang.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pembongkaran barang dari kapal tersebut. Karena muatan dimaksud berasal dari luar negeri, aspek kepabeanan, dokumen pemasukan barang, serta kesesuaian antara dokumen dan fisik muatan menjadi hal yang penting untuk dipastikan oleh instansi berwenang.

Sorotan ini bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Justru, persoalan utama yang kini dipertanyakan adalah sejauh mana proses administrasi dan pengawasan kepabeanan terhadap muatan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah jenis dan jumlah barang yang dibongkar sesuai dengan dokumen atau manifest yang dilaporkan, termasuk asal barang serta dokumen pendukung lainnya.

Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Kepulauan Meranti, Rahmat Arifin, meminta instansi terkait, khususnya Bea Cukai, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kepabeanan KM Hontery beserta muatan yang dibawanya.

Menurut Rahmat, keterbukaan informasi penting agar aktivitas perdagangan lintas batas tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelanggaran. Tetapi ketika ada kapal membawa barang dari Malaysia dan melakukan pembongkaran di Selatpanjang, publik tentu berhak mengetahui apakah seluruh prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan kepabeanan,” ujar Rahmat.

 

Rahmat menilai, titik penting yang perlu dijelaskan bukan semata-mata keberadaan kapal maupun aktivitas bongkar muat, melainkan kesesuaian antara dokumen kepabeanan dengan barang yang secara faktual dibongkar di lapangan.

Menurutnya, setidaknya terdapat sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi, mulai dari manifest, jenis barang, jumlah atau volume muatan, asal barang, hingga dokumen pendukung pemasukan barang dari luar negeri.

“Pertanyaannya sederhana: apakah dokumennya lengkap, apakah barang yang dibongkar sesuai dengan manifest, dan apakah seluruh prosedur pemeriksaan telah dilakukan sesuai aturan? Kalau semuanya sesuai, tentu tidak ada persoalan. Justru penjelasan resmi akan membuat masyarakat lebih memahami duduk persoalannya,” tegasnya.

Ia juga meminta agar aparat dan instansi terkait memastikan mekanisme pengawasan berjalan secara profesional, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen maupun fisik muatan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

“Yang paling penting adalah transparansi. Apakah dokumen sudah diperiksa, apakah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap muatan, berapa jumlah barang dalam manifest dan apakah seluruhnya sesuai dengan barang yang dibongkar. Ini yang perlu dijelaskan kepada publik,” katanya.

 

Rahmat menegaskan, IWO Kabupaten Kepulauan Meranti tidak sedang memberikan vonis terhadap aktivitas pembongkaran tersebut. Sebaliknya, organisasi wartawan itu mendorong agar informasi yang berkembang dapat diuji melalui keterangan resmi dari instansi berwenang.

Menurutnya, keterbukaan justru menjadi cara paling efektif untuk mencegah munculnya spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami berharap Bea Cukai tidak melihat ini semata-mata sebagai persoalan pemberitaan. Ini bagian dari fungsi kontrol sosial. Kalau seluruh prosedurnya sudah benar, sampaikan secara terbuka. Kalau terdapat kekurangan administrasi atau persoalan lainnya, tentu menjadi kewenangan aparat untuk menindaklanjutinya,” ujar Rahmat.

Ia sekaligus mengingatkan agar publik maupun pihak mana pun tidak terburu-buru menggunakan istilah “penyelundupan” sebelum ada hasil pemeriksaan dan dasar hukum yang jelas.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tetapi transparansi juga harus dikedepankan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat proses bongkar barang, sementara tidak mengetahui apakah barang tersebut telah sesuai dengan dokumen atau belum,” tambahnya.

 

Pertanyaan publik kini mengerucut pada satu hal: apakah seluruh muatan KM Hontery yang berasal dari Malaysia telah tercatat dan diproses sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu berada pada kewenangan instansi terkait berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Selatpanjang belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait status kepabeanan KM Hontery, manifest, jenis dan jumlah muatan, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan selama proses pembongkaran.

Media ini masih membuka ruang yang seluas-luasnya kepada Bea Cukai Selatpanjang, pemilik atau pengelola KM Hontery, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Publik menunggu bukan sebuah tuduhan, melainkan sebuah penjelasan: apakah dokumen sesuai, muatan sesuai, dan seluruh prosedur telah berjalan sebagaimana mestinya.***

Sumber:Kabarpesisirnews.com