Mitrapol.id | Boombastic KTV sebagai tempat Hiburan Malam yang terletak di kawasan sei jodoh diduga membuka kembali perjudian bola pimpong, dengan dugaan melangar ijin peruntukannya. Informasi yang didapatkan oleh tim media bahwa Pemiliknya bernisial (A), Kamis (22/05/2025).
Sahcroddin ketua Kamtibmas Indonesia DPC Kota Batam Angkat Suara terkait adanya Dugaan Perjudian di Tempat Tersebut.
“Saya sebagai ketua kamtibmas Indonesia kota batam. Mewakili masyarakat wilayah hukum polsek batu Ampar. Masyarakat sangat risih dan galau dengan adanya judi bola pimpong yang ada di tempat hiburan bombastic Yang diduga pemiliknya inisial A. Kami berharap Kapolda dan kapolres menutup yang berbau judi Pasal 303,” ucap Sahcroddin saat diwawancarai di salah satu kedai kopi Nagoya.
Tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Batu Ampar yang mana di wilayah hukumnya diduga adanya perjudian bola pimpong tepatnya di PUB & KTV boombastic. Tetapi hingga kini belum tim media belum memberikan tanggapan yang dinilai bungkam.
Bola pimpong yang merupakan jenis permainan tebak angka disebut juga katagori permainan judi. Masyarakat Berharap instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, kepolisian dan lainya dapat menindak tegas segala bentuk perjudian yang ada di kota batam khususnya yang berada di boombastic KTV.
Dari informasi yang di himpun bahwa permainan judi bola pimpong para pemain cukup memasang taruhan paling sedikit Rp10.000 dengan menebak salah satu angka dalam 24 angka yang ada.
Seharusnya tidaklah sulit bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak segala bentuk praktek perjudian termasuk bola pimpong di lokasi tersebut dengan jalan adanya keseriusan dari pihak terkait untuk memberantasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak APH dan Dinas terkait. /Tim