Breaking News
Berita  

Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis Minta APH dan Disnaker Tegas Soal Legalitas Organisasi

MitraPol.id BENGKALIS – Polemik legalitas kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K.SPSI) Kabupaten Bengkalis kembali mencuat. Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis, Muhammad Kamil Ikhsan, meminta aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Tenaga Kerja bersikap tegas dalam meluruskan status kepengurusan organisasi tersebut.
Menurut Kamil, persoalan legalitas organisasi buruh itu sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat daerah tanpa harus menjadi perhatian hingga tingkat Polda Riau. Namun hingga kini, kata dia, belum ada ketegasan mengenai kepengurusan yang sah secara hukum.
“Perkara ini sebenarnya tidak perlu sampai ke Kapolda Riau lagi, ini sekelas Kapolsek bisa selesai. Kita diam selama ini, hanya saja tidak pernah mau mengambil posisi ini ke DPD F-SPTI-K.SPSI Riau yang diketuai Dedi Boxer,” ujarnya.
Kamil menegaskan kepengurusan F-SPTI-K.SPSI yang dipimpinnya memiliki legal standing yang jelas dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menyebut organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP CP Nainggolan merupakan satu-satunya kepengurusan resmi yang berafiliasi dengan KSPSI pimpinan M. Jumhur Hidayat.
“Pada intinya kita jelas punya barcode di Kemenkumham. Silakan cek, APH dan publik juga bisa melihat. Dan kenapa selama ini pihak kubu lain bisa berjalan? Tunjukkan legalitas mereka, apakah benar-benar terdaftar di Kemenkumham,” tegasnya.
Ia menjelaskan kepengurusan CP Nainggolan lahir melalui mekanisme organisasi yang sah, yakni hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa tahun 2017 di Depok dan kembali terpilih dalam Musyawarah Nasional 2022 untuk periode 2022–2027.
Selain itu, kata Kamil, legalitas organisasi diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 547/Pdt.G/2023/PN.JKT serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001382.AH.01.08 Tahun 2022.
Pihaknya juga mengacu pada Surat Nomor 298/ORG/PP-FSPTI/SPSI/X/2023 yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dalam surat tersebut ditegaskan kepengurusan F-SPTI pimpinan Ketua Umum CP Nainggolan dan Sekretaris Umum Dedy Zulfikar merupakan kepengurusan yang sah berdasarkan bukti pencatatan Nomor 124/V/N/VII/2001 dari Kantor Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan.
“Berdasarkan putusan pengadilan dan dokumen organisasi yang ada, FSPTI pimpinan Ketua Umum CP Nainggolan adalah sah. Penegasan ini penting agar tidak ada oknum-oknum yang mengatasnamakan FSPTI,” katanya.
Kamil juga membantah tudingan pihaknya mengambil alih wilayah kerja organisasi lain. Ia menegaskan DPC yang dipimpinnya hanya membentuk Pimpinan Unit Kerja (PUK) baru sesuai arahan DPD agar pekerja lokal memiliki ruang kerja di wilayah masing-masing.
“Kita tidak merebut atau menyerobot PUK yang telah ada. Kita hanya membuka PUK baru sesuai wilayah kerja masing-masing agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di kampung sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh prosedur administratif pembentukan PUK telah dilakukan, mulai dari penyampaian surat ke Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja, kepolisian hingga Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Meski demikian, Kamil menyayangkan polemik tersebut belum menemukan penyelesaian. Ia juga menyoroti hasil mediasi yang difasilitasi Polres Bengkalis setelah muncul rekaman suara yang menyebut pihak lain tetap diperbolehkan beraktivitas seperti biasa.
“Kita yakin bukan ranah Polres menentukan siapa bekerja di mana. Tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan menindak jika ada pelanggaran hukum,” katanya.
Kamil menegaskan pihaknya tidak ingin memaksakan kehendak di luar ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan legalitas organisasi yang dipimpinnya dapat diverifikasi langsung melalui data Kemenkumham.
“Kita tidak mau juga membunuh diri, karena ini jelas tercatat di Kemenkumham. Ngapain kita paksakan, sama saja kita bunuh diri alias mati konyol,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, dan aparat penegak hukum dapat bersikap objektif berdasarkan legalitas resmi agar persoalan organisasi buruh di Bengkalis tidak berkembang menjadi konflik antar pekerja.
“Harapan kita sederhana, APH termasuk Disnaker bisa meluruskan persoalan ini secara terang agar publik tahu mana kepemimpinan yang sah secara hukum,” pungkasnya.

error: Content is protected !!