Mitrapol.id | Diminta kepada Polsek Lahewa, Nias Utara untuk melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Penyerangan, Pengancaman dan Penganiayaan di Dusun 3, Desa Ombolata, Nias Utara.
Menurut keterangan korban (BT) bahwa Sebelumnya pada Senin (5/1/2026) sekira pukul 19.00 wib , pelaku mendatangi rumah korban dan gedor pintu rumah korban dengan keras sampai melontarkan kata-kata pengancaman. Dari peristiwa tersebut, korban telah melaporkan Pelaku di Polsek Lahewa.
Yutel salah satu Pihak keluarga korban mendesak Polsek Lahewa agar Pelaku segera Ditangkap.
“Saya minta kepada Polsek Lahewa agar pelaku segera Ditangkap, bedasarkan bukti yang ada kuat dugaan bahwa pelaku melakukan penyerangan, pengancaman, penganiayaan hingga mengganggu ketertiban umum,” ujar Yutel.
Ia menambahkan bahwa Polsek Lahewa jangan ragu-ragu menangkap Pelaku karena perbuatannya bukan hanya sekali dilakukan.

“Patut kita duga ini adalah suatu perencanaan, perbuatan ini tidak dibenarkan, ini Penganiayaan Berat. Pelaku juga bisa dijerat pasal 257 UU No.1 Tahun 2023,” tambahnya.
Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur pidana bagi setiap orang yang memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum, atau berada di dalamnya secara melawan hukum dan tidak segera pergi setelah diminta, dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Kategori II (Rp10 juta).
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan terus konfirmasi kepada pihak Aparat Penegak Hukum dan pihak terkait dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. /Tim
Berita sebelumnya part 1
https://teamlibas.com/2026/01/05/diduga-lakukan-penyerangan-dan-penganiayaan-seorang-pria-di-ombolata-dilaporkan-ke-polisi/
Video kejadian di lokasi
https://youtube.com/shorts/I8NIQpGPIFY?si=8NB6rEJ85BdOgaAq
Bersambung












