Breaking News
News  

Disdukcapil Bungkam saat Dikonfirmasi Adanya Calo KTP, KK

Mitrapol.id – Oknum calo Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam diduga Pelihara Calo Pengurusan dokumen seperti KTP dan KK. Oknum tersebut berinisial Roby +62 813-7299-619x & kurir dokumen berisial Ajay +62 899-0969-64x. Disdukcapil Bungkam saat tim media melakukan konfirmasi dan klarifikasi.

Hal ini mencuat setelah salah satu pemohon KTP dan KK (SDG) mengeluhkan biaya tersebut yang diduga adanya pungutan liar (pungli). Calo ataupun Jasa pengurusan dokumen tersebut diduga tanpa izin resmi.

Salah satu Pemohon mengeluhkan biaya tersebut.

“Mintanya tinggi kali Rp. 400rb, seharusnya sewajarnyalah, kalau harga segitu mencekik, padahal surat pindah sudah ada,” keluhnya.

Hal ini telah dikonfirmasi kepada pihak Disdukcapil Batam namun Bungkam (tidak bersuara).

Seharusnya Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di seluruh Indonesia GRATIS atau tidak dipungut biaya sama sekali, sesuai UU No. 24 Tahun 2013. Namun anehnya Disdukcapil diduga melakukan pungli dengan menggunakan pihak ketiga.

Sanksi Pidana Pungli dan Calo (UU Administrasi Kependudukan)

Setiap pejabat dan petugas (termasuk calo yang bekerja sama dengan oknum) yang memfasilitasi pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta, dll) melanggar Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013:

Pidana Penjara Paling lama 6 (enam) tahun.

Denda Paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Sanksi Pemalsuan Dokumen

Pidana Penjara Paling lama 6 (enam) tahun.

Denda: Paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Sanksi Pencetakan Dokumen Ilegal

Pidana Penjara Paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Denda Paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pelanggaran UU ITE (Penyalahgunaan Data)

Jika calo menyalahgunakan data pribadi penduduk untuk tujuan lain (seperti pinjaman online atau penipuan) yang menyebabkan kerugian, pelaku dapat dijerat Pasal 32 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda yang signifikan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Pemko Batam, Inspektorat, Ombudsman Kepri dan juga Disdukcapil. /Tim

error: Content is protected !!