Breaking News
News  

APH Polsek Batam Kota Terima LPM Debitur JP Gadai Terkait Dugaan Pencurian / Penggelapan 1 unit Motor Beat Street, Yutel LBH ; Usut Tuntas

Mitrapol.id  | Penyidik Polsek Batam Kota Reskrim Unit II menyampaikan agar CS (debitur) membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) dulu. (Senin, 16/3/3026).

Tujuannya agar diselesaikan secara kekeluargaan dengan memanggil masing-masing Pihak, Jika pihak Pendanaan JP Gadai merasa benar maka debitur akan lanjut proses hukum sesuai tupoksi Kepolisian.

Menurut Keterangan CS mengatakan bahwa dugaan pencurian/ Penggelapan satu unit motor pada hari Sabtu 7 Maret 2026, pukul 19.00 di Morning Bakri Mega Legenda Baloi. Diduga yang melakukan Pencurian/Penggelapan tersebut dari pihak Finance JP Gadai yang beralamat di Komp Cipta Emerald Blok A No.10, Belian, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Yutel, bersama tim, WG, Adv, S, Laia, SH, selaku Penerima Kuasa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta keadilan dan kepastian hukum terkait persoalan yang dialami Pihak debitur saat ini, sudah dua kali mendatangi Kantor Kepolisian namun Laporan Dugaan Pencurian/ Penggelapan 1 unit motor yang masih kredit tidak diterima. (Kamis, 2/3/2026). Ia juga menambahkan bahwa CS telah mendatangi pihak JP Gadai namun terkesan menantang agar kasus tersebut dilaporkan.

Yutel pun geram dengan Perilaku oknum DC tersebut yang tidak profesional/ tanpa SOP jelas.

Yutel pun menjelaskan bahwa secara aturan, yang berhak menarik unit tersebut harus ada Putusan Pengadilan bukan menarik sepihak.

“Saat Penarikan, pihak DC tidak menunjukkan surat tugas, SPPI, Fidusia dan SK Pengadilan, kita menduga ada pelanggaran di SOP-nya, kita akan tuntaskan karena kita negara Hukum, ” ujarnya.

Perlu diketahui, Pasal pencurian dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru diatur dalam Pasal 476.

Penggelapan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru diatur terutama dalam Pasal 486.

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan kepercayaan, dimana benda tersebut tetap dalam penguasaan pemiliknya (debitur) sebagai jaminan pelunasan hutang kepada kreditur. Umumnya digunakan untuk benda bergerak seperti kendaraan bermotor, ini diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 dan wajib didaftarkan untuk kepastian hukum. /Otel

 

error: Content is protected !!