Breaking News
News  

Di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Hermanto Sitorus Minta Pendampingan Hukum LBH PAI 

Mitrapol.id– Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia (LBH PAI) DPD Provinsi Riau mengecam keras tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Air Kehidupan (KKPA) terhadap salah satu karyawannya, Hermanto Sitorus. (30 Juni 2026).

Hermanto Sitorus telah bekerja selama hampir 9 tahun, terhitung mulai 15 Januari 2018 dengan jabatan sebagai Mandor Panen. Ia diberhentikan secara sepihak pada tanggal 26 Mei 2026 tanpa menerima pembayaran pesangon apapun.

Pihak koperasi menuduh Hermanto melakukan penggelapan dalam jabatan sebagai alasan pemutusan hubungan kerja. Namun tuduhan tersebut dibantah tegas oleh yang bersangkutan dan tidak disertai bukti yang sah serta kuat. Lebih jauh lagi, PHK dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, tidak pernah diterbitkan Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, maupun Surat Peringatan ke 3 kepada Hermanto.

Merasa tidak bersalah, dirugikan, serta dicemarkan nama baiknya akibat tuduhan yang diduga fitnah tersebut, Hermanto Sitorus akhirnya mendatangi kantor DPD LBH PAI Provinsi Riau untuk meminta pendampingan hukum dan menandatangani surat kuasa.

Berdasarkan perhitungan yang disusun tim hukum LBH PAI, dengan upah rata-rata Rp 6.000.000 per bulan selama 3 bulan terakhir sebelum PHK, Hermanto menuntut haknya berupa uang pesangon sesuai Pasal 40 Ayat (2) sebanyak 2 kali ketentuan dan uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan sesuai Pasal 40 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Jumlah total hak yang dituntut mencapai Rp 126.000.000,-.

Ketua DPD LBH PAI Provinsi Riau, Elwin Ndruru, menyatakan sikap lembaganya

“Kami mengecam tindakan PHK sepihak ini yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Tidak ada alasan hukum yang sah untuk memberhentikan pekerja tanpa prosedur, tanpa bukti, dan tanpa membayar haknya. Tuduhan penggelapan yang dilontarkan tanpa dasar itu juga masuk ranah fitnah yang merugikan nama baik pekerja.”

Elwin menegaskan bahwa LBH PAI siap mendampingi Hermanto Sitorus hingga proses hukum selesai.

“Kami akan perjuangkan hak klien kami baik melalui jalur musyawarah tripartit, hingga ke pengadilan hubungan industrial jika diperlukan. Selain itu, kami juga akan mendampingi untuk menempuh jalur hukum pidana atas tuduhan yang tidak berdasar ini demi memulihkan nama baik dan keadilan hukum bagi Hermanto Sitorus,” tegasnya.

LBH PAI berharap pihak Koperasi Produsen Air Kehidupan segera menyikapi permohonan ini dengan baik dan memenuhi seluruh kewajiban hukumnya secara sukarela agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut terhadap pekerja/buruh.

Sumber : Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia DPD Provinsi Riau

error: Content is protected !!