Breaking News
News  

Aktivitas Cut and Fill Jalan di Tanjung Riau Penuhi Debu-Lumpur, Diduga Tidak Kantongi Izin Resmi, Nama Ucok Sahat dan Beberapa Oknum Mencuat

Mitrapol.id – Aktivitas cut and fill di Jalan Diponegoro, Tanjung Riau, Sekupang bikin warga resah. Debu beterbangan saat panas, lumpur berceceran ke badan jalan saat hujan.

Warga keluhkan keselamatan pengendara terganggu. Bukit di kawasan itu juga terlihat dikupas dalam skala besar.

Saat dikonfirmasi tim media di lokasi, seorang “ceker” atau juru tulis lapangan tak bisa jawab siapa penanggung jawab proyek. Ia hanya bilang: “Hubungi saja Ucok”.

Nama “Ucok” disebut, tapi kapasitas dan jabatannya tak dijelaskan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya soal siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan cut and fill tersebut.

Warga minta Pemko Batam, BP Batam, dan Dinas Lingkungan Hidup turun cek lokasi. Sorotan ke 3 hal: legalitas cut and fill, izin lingkungan, dan izin pematangan lahan.

UU No. 32/2009 tentang PPLH jo UU Cipta Kerja tegas: usaha yang berdampak penting ke lingkungan wajib punya dokumen lingkungan. Kalau tidak, bisa kena sanksi pidana dan denda.

Material tanah dan lumpur yang masuk ke badan jalan juga berpotensi melanggar aturan keselamatan jalan. Pelaksana wajib kendalikan dampak dan bersihkan area.

Bahkan informasi yang dihimpun saat ini bahwa ada beberapa oknum tertentu yang terlibat dalam proyek tersebut.

Hingga berita ini tayang, tim media masih berupaya konfirmasi ke pihak bernama Ucok untuk klarifikasi status, legalitas, dan tanggung jawab proyek. /Tim

error: Content is protected !!