Breaking News
News  

Bongkar Lahan Bangunan Warga Tanpa Ganti Rugi, Diminta Menteri BUMN , ESDM dan DPRD Kota Batam Tindaklanjut Keluhan Warga di Kabil

Mitrapol.id / Sengketa Lahan di Dekat Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau masih belum ditindaklanjuti, Diduga Pihak PT. PERTAMINA PATRA NIAGA (PPN) gusur (bongkar) bangunan dan juga tanaman yang sudah dibersihkan oleh warga setempat tanpa pemberitahuan, tanpa ganti rugi.

Sekitar 10 Kepala Keluarga meminta keadilan atas penggusuran tersebut.

“Kami sudah lama membersihkan lahan tersebut hingga kami mendirikan bangunan dan tanaman disitu tanpa ada pemberitahuan dari pihak PT PPN ataupun BP Batam. Namun tiba-tiba pihak PT PPN membongkar dan merobohkan bangunan kami tersebut tanpa adanya ganti rugi. Dimana rasa kemanusiaannya?, ucap M.zai perwakilan dari warga tersebut.

Yutel, Ketua beserta tim Lembaga Bantuan Hukum Celebes Cendrawasih Indonesia (LBH-CCI) Kota Batam pun merespon persoalan tersebut dan langsung mendatangi kantor PT PPN yang berlokasi di Kabil.

Dari informasi pihak PT PPN bahwa benar yang melakukan pembongkaran pihak Security PT PPN , dilakukan pada siang hari tanpa Pengawasan DITPAM BP Batam /instansi terkait

Menurut mereka bahwa Ditpam BP Batam menyerahkan izin pembongkaran bangunan tersebut kepada PPN dengan Titik koordinat yang diklaim milik PT PPN 1°04’48.4″N 104°07’45.2″E.

Yutel, Ketua LBH CCI Batam meminta agar pihak PT. PERTAMINA PATRA NIAGA (PPN) segera merespon baik atas tuntutan warga tersebut.

“Saya minta PT PPN ada rasa kemanusiaan dan kebijakan serta keadilan direalisasikan, jangan hanya bisa bisa membongkar tanpa ada solusi, tanpa ganti rugi. Kita juga akan kordinasi kepada Pertamina pusat dan BP Batam serta instansi terkait kejelasan status lahan tersebut,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa Hak Azasi Manusia (HAM) jangan diabaikan hanya karna kekuasaan. Ia menambahkan agar PT PPN tersebut diawasi baik internal maupun eksternal.

Secara internal.PT PPN diawasi oleh Dewan Komisaris PT Pertamina Patra Niaga dan induk perusahaan PT Pertamina (Persero). Secara eksternal, pengawasan distribusi dan penyediaan BBM dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Kita minta Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM turut memberikan arahan serta pengawasan kebijakan perusahaan tersebut. Aparat Penegak Hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat juga harus Menindaklanjuti persoalan ini,” harapnya.

Saat Tim BH CCI Meminta kejelasan di PT PPN

Hari Jumat (20/6), tim dari LBH CCI kembali mendatangi pihak PT PPN namun sangat disayangkan tidak membuahkan hasil.

Salah satu Satpam yang berjaga mengatakan bahwa pimpinan telah kluar dan pesan akan disampaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan terus meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. /Tim

Part 1, bersambung….

error: Content is protected !!