Breaking News
News  

Diduga Kebal Hukum, Diminta BP Batam Turun Cek Perizinan Proyek Cut and Fill di Jl. Hanh Kesturi Batu Besar Nongsa

Mitrapol.id /Apa yang terjadi di Jln Hang Kesturi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam bukan lagi sekadar proyek pematangan lahan. Yang terlihat di lapangan lebih menyerupai aksi penjarahan tanah negara secara terang-terangan, berlangsung di siang bolong tanpa rasa takut terhadap hukum. Namun belum diketahui Pemilik/ pengembang Proyek tersebut, tidak bisa disangkal tanah negara sedang diubah secara besar-besaran tanpa kejelasan hukum.

Tim media yang turun langsung ke lokasi pada Jumat (17/04/2026) menyaksikan sendiri puluhan dump truk keluar-masuk lokasi membawa tanah timbunan. Alat berat bekerja tanpa henti meratakan lahan, mengeruk tanah dan mengubah bentang pesisir secara brutal. Situasi ini semakin mencurigakan, tidak adanya papan proyek yang menjelaskan siapa pemilik kegiatan tersebut. Dalam setiap proyek resmi, papan informasi adalah kewajiban hukum. Tanpa itu, publik berhak mencurigai bahwa kegiatan tersebut dijalankan secara sembunyi-sembunyi.

Di tengah gembar-gembor pemerintah soal transparansi dan penegakan hukum, justru muncul ironi memalukan. Aktivitas cut and fill berskala besar berjalan bebas tanpa papan proyek, tanpa kejelasan izin, dan tanpa pengawasan dari instansi mana pun. Seolah hukum berhenti berlaku di kawasan tersebut.

Kemana Ditpam BP Batam, APH Dinas terkait saat aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah berlangsung besar-besaran? Dugaan kuat bahwa tanda kepemilikan negara sengaja disingkirkan agar proyek ini berjalan tanpa sorotan.

Jika benar demikian, maka yang sedang terjadi bukan sekadar proyek ilegal ini adalah penguasaan tanah negara secara brutal.

Pertanyaannya, Apakah BP Batam benar-benar tidak tahu, atau memilih tidak tahu?

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Provinsi Kepri juga tidak terlihat melakukan pemeriksaan lapangan, meskipun aktivitas pematangan lahan berlangsung dalam skala besar.

Padahal proyek seperti ini wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta izin resmi kegiatan cut and fill. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas ini jelas merupakan pelanggaran hukum serius.

Lebih mencengangkan lagi, aparat penegak hukum juga terlihat tidak bergerak.

Kepolisian dan kejaksaan yang seharusnya bertindak justru terkesan diam, meskipun pelanggaran terjadi secara terang-terangan di siang hari. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengapa kegiatan yang begitu jelas melanggar aturan bisa berjalan tanpa hambatan?

Jika pembiaran ini terus terjadi, maka pesan yang sampai kepada publik sangat berbahaya, tanah negara bisa dikeruk siapa saja selama tidak ada yang berani menghentikan.

Dampak lingkungan dari kegiatan ini juga tidak bisa dianggap remeh. Kawasan ini yang sebelumnya memiliki vegetasi alami kini mulai berubah menjadi lahan timbunan. Pohon-pohon yang dulu berfungsi menahan abrasi mulai hilang. Ekosistem pesisir terancam rusak dan keseimbangan lingkungan semakin rapuh, Ini bukan sekadar proyek tanah.

Ini adalah potensi kejahatan lingkungan yang terjadi di depan mata publik. Jika terbukti tidak memiliki izin, para pelaku dapat dijerat Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 1 hingga 3 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, penguasaan lahan negara tanpa hak juga dapat dijerat melalui Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Pihak-pihak yang membantu atau memfasilitasi kegiatan tersebut juga dapat dijerat melalui Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Media ini mendesak BP Batam untuk segera menjelaskan kepada publik:

Siapa sebenarnya pemilik proyek ini?

Mengapa plang kepemilikan lahan negara tidak dipasang?

Apakah kegiatan ini memiliki izin resmi atau tidak?

Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Provinsi Kepri juga wajib membuka data izin kegiatan di kawasan tersebut.

Jika tidak ada izin, maka aparat penegak hukum wajib segera menghentikan aktivitas tersebut dan mengusut pihak-pihak yang terlibat. Apabila ditemukan indikasi permainan oknum atau aliran dana mencurigakan di balik pembiaran ini, maka lembaga penegak hukum di tingkat pusat juga perlu turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Media ini akan terus menelusuri siapa aktor di balik aktivitas ini. Karena publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang seharusnya menjaga tetapi justru tidak bersuara.

Namun hingga kini tidak ada satu pun pihak yang berani tampil menjelaskan legalitas kegiatan tersebut. Yang membuat publik semakin geram adalah diamnya instansi yang seharusnya bertanggung jawab.

Seharusnya BP Batam memberikan penjelasan terkait proyek tersebut. Jika benar tanah tersebut adalah aset negara, maka aktivitas pengerukan seperti ini seharusnya mustahil terjadi tanpa sepengetahuan mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan Dinas Terkait serta BP Batam.

error: Content is protected !!