Mitrapol.id /Aksi penyelundupan rokok ilegal kembali terungkap di wilayah perairan Batam. Berdasarkan laporan warga, aktivitas bongkar muat rokok tanpa pita cukai terjadi pada Selasa malam (17/3/2026) melalui jalur tikus di kawasan Jembatan VI, yang mengatasnamakan Pelabuhan AKAU Barelang.
Peristiwa ini memicu keprihatinan publik. Kawasan Barelang yang dikenal sebagai ikon investasi dan pariwisata Kepulauan Riau justru diduga dimanfaatkan sebagai pintu masuk barang ilegal.
“Ini memalukan. Di atas nama pelabuhan besar dan kawasan strategis, malam hari justru jadi waktu favorit para pelaku. Pengawasan di malam hari seperti tidak ada,” ujar seorang tokoh masyarakat Barelang yang enggan disebutkan namanya.
Pengawasan Lemah dan Celah Regulasi
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa meskipun Bea Cukai Batam aktif melakukan operasi pasar dan pemusnahan barang ilegal, pengawasan di titik-titik perairan kecil atau “jalur tikus” masih dinilai lemah.
Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepri menilai kondisi ini terjadi akibat lemahnya patroli malam hari serta dugaan adanya permainan oknum internal.
Paridah Sembiring dari YALPK Kepri menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh:
“Batam ini daerah kepulauan. Jika hanya mengandalkan pelabuhan resmi, jalur tikus akan terus menjadi celah. Kami mendesak evaluasi besar-besaran terhadap pola pengawasan Bea Cukai, khususnya pada malam hari.”
Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah instruksi tegas Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya memerintahkan “operasi bersih-bersih” di lingkungan Bea Cukai Batam akibat kebocoran penerimaan negara.
Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merusak pasar legal, tetapi juga menggerus pendapatan negara dari sektor cukai.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Batam tercatat telah memusnahkan sekitar 9,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp14,3 miliar. Namun, praktik penyelundupan masih terus terjadi di lapangan.
Secara hukum, aktivitas ini melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995)
Rincian pelanggaran:
Pasal 54: Melarang peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai
Ancaman pidana: Penjara 1 hingga 5 tahun
Denda: Minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Selain itu, jika terbukti terdapat unsur penyelundupan atau distribusi lintas wilayah tanpa dokumen, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan tambahan dalam Undang-Undang Kepabeanan (Pasal 102).
Desakan Penertiban dan Transparansi
Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Batam belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal di kawasan Jembatan VI tersebut.
Sejumlah pihak, termasuk pegiat advokasi dan masyarakat, mendesak agar Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam segera melakukan investigasi menyeluruh serta menindak tegas oknum yang diduga lalai maupun terlibat.
“Kami minta ada tindakan nyata. Jangan sampai Batam dikenal bukan hanya sebagai kawasan ekonomi khusus, tetapi juga sebagai surga barang selundupan,” ujar salah satu awak media. /Red













