Mitrapol.id : MERANTI — Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan LH) Kabupaten Kepulauan Meranti mengagendakan inspeksi mendadak (sidak) ke PT National Sago Prima (NSP) dalam waktu dekat.
Rencana tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat Light Independent Bersatu (Team Libas) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 017/DPD-TL/MRT/II/2026 tentang permohonan investigasi lapangan terkait pengelolaan limbah perusahaan pengolah sagu itu.
Langkah sidak muncul di tengah polemik dugaan penghalangan penelitian mahasiswa serta sorotan publik terhadap aspek kepatuhan pengelolaan limbah industri.
Polemik Penelitian Mahasiswa
Isu mencuat setelah beredarnya informasi mengenai dugaan penghalangan penelitian limbah oleh mahasiswa Program Pascasarjana (S2) Universitas Lancang Kuning (Unilak), Apen Taruna.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mahasiswa tersebut disebut hendak melakukan penelitian di area instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PT NSP pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat berada di lokasi kolam IPAL, ia diduga tidak diperkenankan melanjutkan kegiatan oleh pendamping dari pihak perusahaan dan kemudian dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan.
Dalam kondisi fisik yang dilaporkan kurang stabil, mahasiswa tersebut dikabarkan pingsan dan dibawa ke klinik perusahaan untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Sejumlah klaim kemudian beredar, antara lain dugaan permintaan akses PIN telepon seluler untuk menghubungi keluarga di Selatpanjang serta dugaan penghapusan dokumen atau catatan penelitian dalam perangkat tersebut. Klaim ini belum dapat diverifikasi secara independen.
Klarifikasi dan Penjelasan Perusahaan
Manajemen PT NSP membantah tudingan tersebut melalui siaran pers tertanggal 23 Februari 2026 di Kepau Baru.
Dalam keterangan tertulisnya, perusahaan menyatakan telah beroperasi sejak 2009 dan berkomitmen mendukung program pemerintah, termasuk ketahanan pangan berbasis produksi tepung sagu, pemberdayaan masyarakat, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Terkait peristiwa tersebut, manajemen menyebut mahasiswa datang tanpa melengkapi prosedur administrasi penelitian yang ditetapkan perusahaan. Menurut perusahaan, setiap peneliti wajib mengajukan surat permohonan izin dengan melampirkan proposal penelitian serta rekomendasi resmi dari perguruan tinggi.
Karena prosedur disebut belum dipenuhi, perusahaan meminta yang bersangkutan melengkapi administrasi terlebih dahulu. Manajemen juga mengakui meminta penghapusan dokumentasi yang telah diambil di area pabrik dengan alasan belum adanya izin resmi. Perusahaan menyatakan akses terhadap telepon seluler dilakukan atas izin mahasiswa untuk menghubungi keluarga sekaligus menghapus dokumentasi selama berada di lokasi pabrik.
PT NSP menegaskan tetap terbuka terhadap kegiatan penelitian sepanjang mengikuti prosedur internal perusahaan.
Informasi yang dihimpun menyebut kedua belah pihak telah melakukan upaya mediasi di Pekanbaru. Namun hingga kini hasil mediasi tersebut belum dipublikasikan secara resmi.
Terlepas dari perbedaan klaim, polemik ini memicu perhatian publik terhadap tata kelola limbah industri sagu PT NSP. Berdasarkan informasi yang beredar, kapasitas produksi perusahaan disebut mencapai sekitar 27–30 ton tepung sagu per hari.
Dalam perspektif hukum lingkungan, pengelolaan limbah industri wajib memenuhi ketentuan perizinan dan baku mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta regulasi turunannya. Ketentuan tersebut mencakup kewajiban memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL, izin operasional IPAL, serta pelaporan berkala.
Sidak yang direncanakan DPRD dan dinas teknis berpotensi menilai sejumlah aspek, antara lain: Kesesuaian operasional IPAL dengan dokumen lingkungan, Kepatuhan terhadap baku mutu air limbah, Sistem pencatatan dan pelaporan lingkungan.
Mekanisme akses penelitian akademik di kawasan industri.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Syaifi, A.Md, saat dikonfirmasi membenarkan rencana tersebut.
“Kami sudah menghubungi Kabid Dinas Perkimtan LH agar dalam waktu dekat ini bersama Komisi II turun ke lokasi PT NSP,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Perkimtan LH Kabupaten Kepulauan Meranti, Dewi Atmedilla, menyatakan surat dari DPD Team Libas telah diterima dan masih menunggu disposisi pimpinan dinas.
“Secara garis besar wajar, karena ada pemberitaan kemarin sehingga ormas dan DPRD Komisi II ingin memastikan agar kabar tersebut terkonfirmasi dan pemberitaan berimbang.
Saat ini yang berkembang masih sebatas dugaan mengenai limbah. Kami menyambut baik jika turun bersama agar lebih transparan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, jadwal pasti pelaksanaan sidak belum ditetapkan. Upaya konfirmasi lanjutan kepada manajemen PT NSP masih terus dilakukan guna memastikan keberimbangan informasi.
Publik di Kabupaten Kepulauan Meranti kini menanti langkah konkret DPRD dan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sekaligus memberikan kejelasan atas polemik yang berkembang.
Ke depan, hasil sidak akan menjadi titik penting—apakah dugaan yang beredar terbukti atau tidak—serta menjadi momentum evaluasi bersama demi pengelolaan industri sagu yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan publik.(TNF/TIM)












