Breaking News
Daerah  

TEAM LIBAS Bengkalis Keberatan atas Jawaban UPT KPH, Nilai Informasi yang Diberikan Tidak Lengkap

MITRAPOL.ID BENGKALIS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Team Light Independent Bersatu (TEAM LIBAS) Kabupaten Bengkalis menyatakan keberatan atas jawaban yang diberikan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bengkalis terkait permohonan informasi status kawasan hutan yang sebelumnya diajukan organisasi tersebut.

Ketua DPD TEAM LIBAS Kabupaten Bengkalis, Tengku Maha Sabirin, menilai surat balasan dari UPT KPH Bengkalis belum menjawab substansi permohonan informasi yang diajukan pihaknya.

“Kami meminta informasi mengenai status kawasan pada titik koordinat tertentu. Namun dalam surat balasannya, UPT KPH Bengkalis hanya menjelaskan bahwa untuk memastikan status hukum pemanfaatan kawasan hutan dapat berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL). Tidak ada peta maupun penjelasan rinci mengenai titik koordinat yang kami mohonkan,” ujar Tengku Maha Sabirin kepada wartawan.

Menurutnya, jawaban tersebut berbeda dengan informasi yang pernah diterima DPD TEAM LIBAS Kabupaten Kepulauan Meranti saat mengajukan permohonan serupa. Dalam surat balasan yang diterima organisasi di Kepulauan Meranti, disebutkan terdapat peta lokasi, titik koordinat, serta keterangan status kawasan hutan yang dimohonkan.

“Kami mempertanyakan mengapa untuk permohonan yang hampir sama, jawaban yang diberikan berbeda. DPD TEAM LIBAS Kepulauan Meranti mendapatkan peta dan keterangan yang lengkap, sementara kami hanya diarahkan untuk berkoordinasi dengan instansi lain,” katanya.

Berdasarkan penjelasan yang diterima TEAM LIBAS, pihak UPT KPH Bengkalis menyampaikan bahwa di lingkungan UPT KPH Bengkalis saat ini belum memiliki personel yang memiliki sertifikasi khusus untuk menentukan titik koordinat dan menerbitkan peta secara resmi. Sementara itu, menurut keterangan yang diterima TEAM LIBAS, UPT KPH di wilayah lain seperti Kepulauan Meranti memiliki kemampuan atau sumber daya yang memungkinkan penyajian data peta dan koordinat secara lebih lengkap.

Meski demikian, TEAM LIBAS menilai perbedaan kemampuan teknis tersebut tidak seharusnya mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan.

“Kami tidak mempersoalkan kewenangan BPKHTL maupun keterbatasan yang dimiliki UPT KPH Bengkalis. Namun sebagai badan publik yang menerima permohonan informasi, seharusnya dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan atau meneruskan permohonan tersebut kepada instansi yang berwenang,” tegas Tengku.

Menurutnya, apabila data peta dan status kawasan memang berada pada instansi lain, maka UPT KPH Bengkalis dapat memberikan rekomendasi resmi atau fasilitasi kepada pemohon untuk memperoleh informasi tersebut.

Atas dasar itu, DPD TEAM LIBAS Kabupaten Bengkalis berencana mengajukan keberatan resmi kepada Atasan PPID Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau agar dilakukan peninjauan kembali terhadap jawaban yang diberikan UPT KPH Bengkalis.

Selain meminta penjelasan mengenai perbedaan pelayanan informasi publik, TEAM LIBAS juga berharap adanya transparansi dan kesamaan perlakuan terhadap setiap pemohon informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami menginginkan keterbukaan informasi yang adil dan tidak diskriminatif. Semua masyarakat dan organisasi memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi publik. Jika informasi yang sama dapat diberikan kepada pemohon lain, maka kami berharap perlakuan yang sama juga diberikan kepada TEAM LIBAS Kabupaten Bengkalis,” pungkas Tengku Maha Sabirin.*(Red)

 

error: Content is protected !!