Perpanjang SIM Tanpa Antre: Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Titik Strategis Jakarta
Bagi Anda para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor di wilayah Jakarta, kini ada kabar baik. Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling atau yang lebih dikenal dengan SIM Keliling. Inisiatif ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu repot mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang terkadang memakan waktu dan tenaga.
Layanan SIM Keliling ini akan beroperasi setiap hari kerja, memberikan kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan urusan perpanjangan SIM mereka dengan lebih efisien. Dengan tersebar di lima lokasi strategis di penjuru Jakarta, kehadiran SIM Keliling diharapkan dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat dan mengurangi kepadatan di kantor-kantor Satpas utama.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 pagi hingga 14.00 siang. Penting untuk diingat bahwa layanan ini secara khusus ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda harus mengurusnya di kantor Satpas.
Berikut adalah daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia pada hari Rabu, 3 Juni 2026:
-
Jakarta Pusat:
- Halaman parkir kantor pos Lapangan Banteng.
-
Jakarta Timur:
- Lobby depan Mal Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
-
Jakarta Selatan:
- Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga.
-
Jakarta Barat:
- Lobby Selatan Mal Ciputra, Tanjung Duren.
- Lobby LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk.
Persyaratan Dokumen untuk Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Kelengkapan administrasi ini akan mempercepat proses dan menghindari bolak-balik yang tidak perlu.
Dokumen yang wajib dibawa antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan SIM asli: Serta membawa fotokopi dari kedua dokumen tersebut. Pastikan KTP dan SIM yang dibawa masih berlaku.
- Mengisi formulir permohonan: Formulir ini biasanya tersedia di lokasi gerai SIM Keliling. Petugas akan membantu Anda jika ada kesulitan dalam pengisian.
- Mengikuti tes kesehatan: Layanan tes kesehatan biasanya tersedia di lokasi gerai SIM Keliling atau di lokasi terdekat yang ditunjuk. Ini adalah salah satu syarat wajib untuk perpanjangan SIM.
Perlu digarisbawahi kembali, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Apabila SIM Anda sudah melewati batas waktu berlaku, meskipun hanya satu hari, Anda wajib mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM di Tahun 2026
Besaran biaya untuk perpanjangan SIM telah ditetapkan dan berlaku untuk tahun 2026. Informasi ini penting agar Anda dapat mempersiapkan dana yang dibutuhkan.
Rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A (untuk mobil): Rp265.000
- SIM C (untuk sepeda motor): Rp260.000
Biaya tersebut mencakup beberapa komponen penting, yang rinciannya adalah:
- Psikotes: Rp100.000
- Tes kesehatan: Rp35.000
- Penerbitan SIM: Rp125.000–Rp130.000
Alternatif Lain: Layanan Online dan Kantor Satpas
Bagi masyarakat yang memiliki kendala waktu atau jarak untuk mendatangi gerai SIM Keliling, terdapat alternatif lain yang dapat dimanfaatkan. Perpanjangan SIM, bahkan pembuatan SIM baru, kini dapat diakses secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses administrasi perpanjangan SIM.
Selain itu, bagi Anda yang lebih memilih pelayanan tatap muka atau memerlukan layanan yang lebih komprehensif, Anda juga dapat mengunjungi kantor Satpas di berbagai wilayah. Berikut adalah daftar lokasi Satpas Polda Metro Jaya:
- Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat.
- Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran.
- Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok.
- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11.
- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru.
- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini merupakan wujud nyata upaya kepolisian untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, efisien, dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan para pengendara dapat selalu tertib administrasi dan mematuhi peraturan lalu lintas dengan memiliki SIM yang berlaku. Seiring dengan perkembangan teknologi, tren penggunaan layanan digital seperti aplikasi SINAR diperkirakan akan terus meningkat, menandakan pergeseran menuju digitalisasi dalam proses perpanjangan SIM di masa mendatang.










