Breaking News
Berita  

Penindakan Kayu untuk Program BSPS di Meranti Disorot, Mohd Ilham: Jangan Sampai Penegakan Hukum Mengabaikan Kepentingan Rakyat Kecil

MITRAPOL-ID- SELATPANJANG – Penindakan terhadap bahan baku kayu yang diperuntukkan bagi pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menuai sorotan. Persoalan tersebut memunculkan perhatian terkait bagaimana penegakan hukum dijalankan tanpa mengabaikan aspek keadilan sosial dan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Kepulauan Meranti, Mohd Ilham, menilai bahwa penegakan hukum tidak semestinya hanya bertumpu pada pendekatan formal dan tekstual. Menurutnya, setiap tindakan hukum juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, terutama ketika persoalan yang dihadapi berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar warga kurang mampu.

Ilham menegaskan, hukum pada hakikatnya bukan sekadar instrumen untuk menciptakan ketertiban, melainkan juga harus menjadi sarana perlindungan masyarakat, menghadirkan keadilan, serta mendorong terciptanya kesejahteraan.

Ia kemudian mengutip pemikiran filsuf Romawi, Marcus Tullius Cicero, melalui ungkapan klasik Salus Populi Suprema Lex Esto, yang bermakna bahwa keselamatan dan kepentingan rakyat merupakan hukum tertinggi.

“Prinsip tersebut sejalan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang menegaskan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sekaligus memajukan kesejahteraan umum,” ungkap Ilham.

Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi penerapannya perlu mempertimbangkan dimensi kemanusiaan dan keadilan substantif. Terlebih, Program BSPS merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi agar dapat memperbaiki rumah tinggalnya.

“Bagi kita, penegakan hukum jangan sampai mengesampingkan kepentingan masyarakat. Ada kepentingan masyarakat kecil di balik persoalan ini. Karena itu, pendekatan hukum juga harus mempertimbangkan aspek keadilan, proporsionalitas, serta kondisi sosial masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

Ilham menjelaskan, karakteristik geografis dan sosial masyarakat Kepulauan Meranti sebagai daerah kepulauan dan pesisir tidak dapat dilepaskan dari penggunaan kayu sebagai salah satu material utama pembangunan rumah.

Bagi sebagian masyarakat, khususnya keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas, kayu masih menjadi pilihan bahan bangunan yang relatif terjangkau dan sesuai dengan kondisi lingkungan tempat tinggal mereka.

Tradisi penggunaan kayu sebagai material rumah juga telah berlangsung turun-temurun. Kondisi tersebut, menurut Ilham, perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan maupun pelaksanaan program bantuan perumahan di wilayah pesisir.

Ia mengakui bahwa persoalan legalitas bahan baku kayu merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Namun, penyelesaiannya dinilai perlu dilakukan melalui koordinasi dan sinkronisasi antarlembaga, sehingga penegakan hukum tidak justru menimbulkan hambatan terhadap program pemerintah yang menyasar masyarakat miskin.

“Kita tidak menafikan bahwa persoalan legalitas bahan baku kayu merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan. Namun, solusi terbaik harus dicari melalui koordinasi antarlembaga. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menerima manfaat program justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ilham menyoroti pentingnya kesiapan pemerintah dalam memastikan seluruh aspek pelaksanaan program nasional telah dikoordinasikan secara matang hingga tingkat daerah.

Menurutnya, program yang diluncurkan pemerintah pusat semestinya disertai kejelasan teknis mengenai ketersediaan, sumber, pengadaan, distribusi, serta legalitas material yang digunakan.

Hal tersebut penting agar tidak terjadi benturan kewenangan maupun persoalan hukum ketika program telah berjalan di lapangan.

“Kita ingin program Presiden Prabowo dapat berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu, diperlukan sinergi dan komunikasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, kepolisian, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya,” katanya.

Ia berharap ke depan setiap program pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat daerah, khususnya wilayah kepulauan dan pesisir, terlebih dahulu mempertimbangkan karakteristik lokal dan potensi persoalan hukum yang mungkin muncul.

“Jangan sampai program sudah diluncurkan, masyarakat sudah berharap, tetapi ketika pelaksanaan berlangsung justru muncul persoalan terkait bahan baku. Pemerintah harus memastikan seluruh aspek pendukungnya telah dipersiapkan dan dikoordinasikan sejak awal,” tambahnya.

Pada bagian lain, Ilham juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap persoalan kerusakan hutan dan dugaan praktik pembalakan liar di Kepulauan Meranti.

Menurutnya, persoalan lingkungan hidup harus ditangani secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada satu kasus tertentu. Ia meminta agar dugaan praktik pembalakan liar yang berpotensi mengakibatkan kerusakan hutan dalam skala lebih luas juga mendapatkan perhatian serius dari aparat berwenang.

Ilham membandingkan informasi mengenai dugaan aktivitas pembalakan liar dengan penindakan terhadap kayu yang menurutnya diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan rumah masyarakat penerima manfaat BSPS.

Ia menilai, apabila terdapat perbedaan skala, tujuan penggunaan, dan dampak dari suatu persoalan, maka aparat penegak hukum perlu menjelaskan dasar pertimbangan serta konsistensi penindakannya kepada masyarakat.

“Kita ingin hukum benar-benar ditegakkan secara adil. Jika terdapat dugaan pembalakan liar dalam skala besar yang mengakibatkan kerusakan hutan, itu juga harus ditelusuri dan ditindak sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan kayu untuk kepentingan rumah masyarakat kecil justru menjadi sorotan utama, sementara persoalan kerusakan hutan yang lebih luas tidak mendapatkan perhatian yang sebanding,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Ilham kembali mengingatkan bahwa hukum tidak boleh kehilangan orientasi kemanusiaannya. Kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat merupakan aspek yang semestinya berjalan beriringan.

Ia berharap pemerintah dan seluruh lembaga terkait segera membangun komunikasi serta mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga persoalan bahan baku tidak menghambat pelaksanaan BSPS dan masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh hak serta manfaat dari program tersebut.

“Pada akhirnya, hukum harus hadir untuk semua. Hutan harus dilindungi, aturan harus dihormati, tetapi kepentingan masyarakat kecil juga tidak boleh diabaikan. Keadilan bukan hanya tentang bagaimana aturan ditegakkan, melainkan juga bagaimana hukum mampu memberikan perlindungan dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Mohd Ilham.***