BATAM, Mitrapol.id — Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penganiayaan mengapresiasi langkah cepat aparat Polsek Batu Ampar yang disebut telah mengamankan terlapor dalam perkara yang terjadi di Jalan Duyung, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Perkara itu telah dilaporkan ke Polsek Batu Ampar dengan nomor laporan LP-B/140/X/2026/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kepulauan Riau, Yutel, CLA dan Wawan yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas penanganan perkara tersebut.

“Kami dari kuasa hukum korban sangat mengapresiasi Polsek Batu Ampar atas gerak cepat dalam menangani laporan dan mengamankan terlapor,” ujar Yutel.
Menurut informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum, korban berinisial W mengalami patah tulang pada bagian kaki akibat peristiwa tersebut. Saat ini korban disebut masih menjalani proses pemulihan dan perawatan jalan.
Kuasa hukum berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, Mitrapol.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan berimbang mengenai kronologi serta perkembangan penanganan perkara tersebut.












