Mitrapol.id — Persoalan sepeda motor yang diduga diambil paksa oleh sejumlah penagih utang atau debt collector (DC) yang mengaku dari PT Federal International Finance (FIF) terhadap seorang jurnalis di Batam belum menemukan titik penyelesaian.
Kedua pihak telah menggelar pertemuan untuk membahas peristiwa tersebut. Namun, pertemuan yang berlangsung pada Jumat lalu itu belum menghasilkan kesepakatan maupun keputusan akhir.
Peristiwa bermula saat jurnalis tersebut baru selesai mengambil bantuan beras dalam program bantuan sosial (bansos) di wilayah Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Dalam perjalanan, korban mengaku dicegat oleh sejumlah orang yang disebut sebagai penagih dari FIF bersama rombongan.
Dalam peristiwa tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban diduga diambil secara paksa. Persoalan itu kemudian menjadi perhatian karena terjadi setelah korban selesai menerima bantuan sosial.
Pertemuan antara pihak debitur dan FIF diharapkan dapat menjadi ruang klarifikasi sekaligus mencari penyelesaian terhadap persoalan yang terjadi. Namun, hingga pertemuan berakhir, belum terdapat kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.
“Pembahasan telah berlangsung, namun belum ada keputusan yang dapat diambil saat itu juga. Kami sepakat menunggu hasil keputusan resmi dari pihak manajemen FIF sebelum melangkah lebih jauh,” ujar perwakilan pihak debitur kepada awak media, Senin (21/9/2026).
Pihak debitur berharap manajemen FIF dapat memberikan keputusan yang transparan serta menjelaskan duduk perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sepeda motor yang menjadi objek persoalan disebut masih dititipkan di area parkir Polsek Batam Kota. Status kendaraan tersebut masih menunggu penyelesaian antara para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak FIF mengenai hasil pertemuan maupun keputusan akhir terkait persoalan tersebut.
Mitrapol.id akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab.












