Breaking News
Berita  

Komisi I DPRD Meranti Soroti Perpindahan ASN ke Kementerian Haji, BKPSDM Diminta Buka Data dan Antisipasi Kekosongan

MITRAPOL-ID- MERANTI — Perpindahan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ke Kementerian Haji dan Umrah menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dinamika tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kepulauan Meranti bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Kantor Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Senin (22/9/2026).

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Komisi I secara bergantian menggali informasi terkait proses perpindahan ASN, dampaknya terhadap struktur kepegawaian daerah, hingga potensi terganggunya pelayanan publik apabila perpindahan berlangsung dalam jumlah besar.

Anggota Komisi I, Dyan Desmanengsih, Teuku Mohd Nasir, Eka Yusnita, dan Jonny, mempertanyakan sejauh mana BKPSDM telah melakukan pemetaan terhadap jabatan yang ditinggalkan ASN serta langkah pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pelayanan.

Mereka juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip merit system dalam mengisi kekosongan jabatan agar proses penataan ASN tetap berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan.

“Apakah BKPSDM sudah melakukan pemetaan yang ketat terhadap peta jabatan yang ditinggalkan? Bagaimana pemda memastikan prinsip merit system tetap berjalan adil untuk mengisi kekosongan nanti?” demikian pertanyaan yang disampaikan dalam RDP tersebut.

Legislator juga mempertanyakan potensi perpindahan ASN pada sektor-sektor pelayanan dasar yang selama ini masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia.

“Perpindahan pegawai jangan sampai justru terkonsentrasi pada sektor pelayanan dasar yang saat ini mengalami defisit tenaga pegawai di Meranti,” menjadi salah satu perhatian yang disampaikan dalam forum tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Noli Sugiharto, menyoroti efektivitas regulasi yang selama ini menjadi dasar dalam proses perpindahan ASN.

Menurutnya, pemerintah daerah menghadapi dilema antara memberikan ruang terhadap hak pengembangan karier ASN dan memastikan stabilitas birokrasi daerah tetap terjaga.

“Bagaimana langkah konkret Pemkab Meranti mengatasi dilema ini? Di satu sisi menjaga hak karier ASN, tapi di sisi lain bagaimana mencegah kemunduran kinerja birokrasi daerah akibat eksodus ini?” tanya Noli.

Sorotan lain datang dari H. Idris yang mempertanyakan dasar regulasi, mekanisme serta legalitas pengenaan kontribusi finansial sebesar Rp100 juta bagi ASN yang mengajukan perpindahan.

Ia meminta penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan tersebut, termasuk alasan penerapannya terhadap wilayah penugasan tertentu seperti Kecamatan Rangsang Pesisir.

“Mengapa kebijakan ini secara spesifik menyasar wilayah penugasan tertentu seperti Rangsang Pesisir, dan bagaimana jaminan transparansinya agar bebas dari pungli?” tegas H. Idris.

Menanggapi berbagai pertanyaan anggota DPRD, Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin, M.Pd., memberikan penjelasan mengenai proses perpindahan ASN tersebut.

Bakharuddin menyampaikan bahwa kebijakan terkait kontribusi Rp100 juta yang menjadi salah satu sorotan dalam RDP disebut memiliki landasan ketentuan yang telah berlaku sejak 2014 dan diperbarui pada 2024.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengubah prosedur yang telah ditetapkan dalam mekanisme perpindahan ASN.

“Seluruh mekanisme perpindahan telah dikunci sesuai dengan regulasi dan tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ungkap Bakharuddin.

Menurutnya, ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi kini prosesnya berada pada tahapan administrasi dan verifikasi di tingkat pusat, sesuai kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Haji dan Umrah.

“Proses terhadap ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi kini sepenuhnya mengikuti proses administrasi dan verifikasi di tingkat pusat, sesuai kewenangan BKN dan Kementerian Haji dan Umrah,” jelasnya.

Meski demikian, BKPSDM memastikan pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan dari perpindahan ASN tersebut.

Fokus pemerintah daerah, kata Bakharuddin, adalah menghitung kembali analisis kebutuhan pegawai sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekosongan pada jabatan maupun unit kerja tertentu.

“Kami akan terus mengawasi dampak dari perpindahan ini. Fokus utama daerah saat ini adalah menghitung analisis kebutuhan pegawai dan mengantisipasi terjadinya kekosongan jabatan agar roda pelayanan masyarakat tidak pincang,” tutupnya.

Sebagai tindak lanjut dari RDP tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan tiga poin rekomendasi pengawasan kepada BKPSDM dan pemerintah daerah.

Pertama, Komisi I meminta dilakukan validasi data secara komprehensif. BKPSDM diminta menyerahkan rincian status 26 ASN yang sempat mengurus berkas perpindahan, termasuk asal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing serta status terbaru 17 ASN yang saat ini mengikuti proses seleksi di BKN.

Kedua, DPRD meminta BKPSDM memperketat Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi kekosongan pada posisi strategis dan memastikan kebutuhan pegawai di setiap perangkat daerah tetap terpenuhi.

Ketiga, terkait wacana pembatasan mutasi keluar ASN, Komisi I mengingatkan agar setiap kebijakan yang akan diterapkan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan nasional maupun regulasi kepegawaian yang ditetapkan pemerintah pusat.

Komisi I DPRD Kepulauan Meranti menegaskan, dinamika perpindahan ASN tidak semata-mata menyangkut persoalan karier aparatur, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan roda pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di tengah proses mobilitas ASN menuju instansi pemerintah pusat, DPRD meminta pemerintah daerah memastikan tidak terjadi kekosongan pada sektor-sektor strategis yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap hak masyarakat memperoleh pelayanan publik.

Bagi legislatif, penataan dan mobilitas ASN harus tetap berjalan dalam koridor regulasi, transparansi, serta perhitungan kebutuhan daerah yang terukur, sehingga kepentingan pengembangan karier aparatur dapat berjalan beriringan dengan kepentingan pelayanan publik di Kepulauan Meranti.***

Laporan: Khairul