Mitrapol.id : MERANTI – Keributan yang diduga berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi terjadi di Jalan Sumber Sari, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Minggu malam (15/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripka DH yang disebut bertugas Ba Sat Samapta di Polres Kota Dumai Provinsi Riau, dengan seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sahnya, serta sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, insiden terjadi di depan sebuah rumah yang diduga milik seorang perempuan berinisial F, yang disebut-sebut merupakan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti. Kedatangan perempuan yang mengaku sebagai istri sah Bripka DH Ba Sat Samapta Dumai tersebut diduga berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi cinta segitiga yang menyeret nama anggota polisi tersebut dengan F.
Seorang wartawan yang berada di sekitar lokasi kejadian menyebutkan, keributan bermula ketika perempuan tersebut (istri sah) mendatangi rumah yang disebut sebagai kediaman perempuan berinisial F. Pertemuan itu kemudian memicu adu mulut antara pihak-pihak yang terlibat hingga menarik perhatian warga sekitar.
“Awalnya terjadi adu mulut di depan rumah tersebut. Warga yang melihat kejadian itu mulai berdatangan sehingga suasana menjadi ramai,” ujar sumber yang berada di lokasi kejadian.
Situasi sempat memanas ketika kerumunan warga memadati kawasan Jalan Sumber Sari untuk menyaksikan pertikaian tersebut. Ketegangan sempat meningkat sebelum akhirnya sejumlah warga berupaya menenangkan pihak-pihak yang terlibat.
Seorang wartawan yang kebetulan melintas di lokasi mengaku mencoba mendekati tempat kejadian untuk mengetahui situasi sekaligus berupaya menenangkan pihak-pihak yang terlibat agar keributan tidak berkembang lebih jauh.
Namun menurut keterangannya, upaya tersebut justru memicu ketegangan baru. Ia mengaku dihampiri oleh seorang pria yang diduga merupakan oknum anggota kepolisian dan menanyakan identitasnya dengan nada tinggi.
“Saya ditanya, ‘kau siapa?’. Saya jawab bahwa saya dari media dan hanya ingin mengetahui apa yang terjadi,” ujar wartawan tersebut saat dimintai keterangan.
Ia juga mengaku sempat mendapat pertanyaan bernada keras ketika menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi terkait peristiwa tersebut.
Keributan akhirnya dapat diredakan setelah sejumlah warga di sekitar lokasi membantu menenangkan situasi. Hingga kondisi kembali kondusif, tidak dilaporkan adanya korban luka dalam insiden tersebut.
Secara hukum, anggota kepolisian sebagai aparat penegak hukum terikat pada aturan disiplin dan kode etik profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga sikap profesional, etika, serta perilaku yang tidak mencederai institusi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun di ruang publik.
Selain itu, perilaku anggota Polri juga diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengharuskan setiap anggota menjaga kehormatan, martabat, dan citra institusi kepolisian di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 yang menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta berhak mencari dan menyampaikan informasi kepada publik sepanjang dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti terkait insiden tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Kepulauan Meranti serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi dan memastikan kronologi kejadian secara utuh.
Sejumlah warga berharap aparat berwenang dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik serta menindaklanjuti peristiwa tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh aparatur negara.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber : www.suararakyat.info













