Sahanry menyatakan sangat menyayangkan sikap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, tindakan semacam itu berpotensi merusak reputasi Bea dan Cukai sebagai institusi terhormat yang seharusnya berdiri di garda depan pelayanan dan pengawasan negara.
“Jangan gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga. Jangan pula karena perbuatan individu, nama baik institusi yang sedang gencar membasmi praktik kotor justru tercoreng,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan ini menyangkut bantuan lampu penerangan untuk kampung, yang secara moral dan sosial merupakan tanggung jawab bersama warga Kabupaten Kepulauan Meranti. Oleh karena itu, setiap bentuk hambatan yang diduga disertai permintaan imbalan dinilai sebagai tindakan tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan semangat pelayanan publik.
DPD Team Libas Meranti, lanjut Sahanry, bersama pengurus DPW Team Libas Provinsi Kepulauan Riau, akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Jika ditemukan adanya perlakuan yang tidak patut atau indikasi pelanggaran lanjutan, pihaknya memastikan akan melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada Bea dan Cukai Batam.
“Ini bukan ancaman, melainkan kontrol publik. Kami ingin memastikan kejadian serupa tidak menimpa masyarakat lain,” ujarnya.
Dari sisi hukum, praktik pungli merupakan perbuatan terlarang dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jika terbukti, pelaku terancam pidana penjara dan sanksi hukum lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea dan Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum petugas yang disebutkan. Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta.
Pihak pengirim bantuan mendesak agar pimpinan Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum segera turun tangan, melakukan penelusuran secara transparan, dan menjatuhkan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti. Langkah tegas dinilai mutlak diperlukan agar praktik serupa tidak berulang dan tidak menjadi “kanker” dalam tubuh pelayanan publik.
CATATAN REDAKSI:
Media ini berpegang pada asas independensi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












