Mitrapol.id | Pihak Perusahaan PT Logam Internasional Jaya (PT lIJ)/ PT Cakrawala Daya Teknologi (PT CDT) Sei Binti Sagulung menolak Surat Bipartit Korban Kecelakaan Kerja Exel yang sebelumnya mengalami kecelakaan kerja pada Kamis, (4/12/2025) sekira pukul 10.00 wib pagi hari dan langsung dilarikan ke RS Embung Fatimah untuk menjalani Penanganan medis. Kamis (18/12/25).
Tim DPP SPBI FSP TEAM SERBU melalui Ramli sangat kecewa dengan pihak perusahaan.
“Salah satu Satpam yang bertugas sempat menerima surat tersebut dan diteruskan ke bagian Admin/personalia atas nama Asun dan Vina. Namun surat tersebut ditolak /dikembalikan,” ucap Ramli tim SPBI.
Namun surat tersebut tetap dititipkan ke Pos satpam sekira pukul 09.00wib untuk diteruskan ke pihak perusahaan. Karena perusahaan tersebut diduga Fiktif, Beroperasi tanpa Plang nama Perusahaan.
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Buruh Indonesia FSP Team SERBU (SPB-I FSP Team SERBU) sangat kecewa dengan penolakan surat Bipartit.
“Penolakan surat Bipartit semakin menguat bahwa perusahaan tersebut diduga ilegal, selain diduga melanggar UU ketenagakerjaan, juga berpotensi adanya tindak pidana pembuangan/penimbunan Limbah B3 Sembarangan. Ini kita akan terus tindaklanjuti,” tegas Yutel.
“Lebih tepatnya perusahaan tersebut diduga kuat langgar UUPPLH (Undang-undang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup),” tambahnya.
Sebelumnya Pada Rabu (17/12/25) siang hari Yutel telah mengunjungi Exel korban kecelakaan di perusahaan tersebut karna pihak perusahaan dinilai tidak ada tanggung jawab kepada korban.
“Dari pihak perusahaan tak ada respon bang, sementara kebutuhan saya disini banyak, bayar kos dan makan sehari² pun susah,” keluh Exel kepada Yutel.
Exel pun telah menyerahkan surat kuasa kepada Yutel agar perselisihan hubungan industrial segera diselesaikan.
“Benar, Exel telah menyerahkan surat kuasa kepada kita, kita akan pelajari dan dalami, kita juga akan Surati pihak perusahaan, Disnaker /pengawasan. Selain adanya dugaan Limbah B3 di perusahaan tersebut, kita juga akan usut kasus pekerja lain yang banyak memberikan informasi terkait legalitas dan SOP di perusahaan tersebut,” ucap Yutel.
Ia menegaskan bahwa perusahaan harus tanggungjawab penuh terkait kecelakaan yang dialami oleh Pekerja.
” Kita minta agar perusahaan tanggungjawab penuh kepada korban pekerja, status Pekerja harus jelas, dan tidak boleh di PHK Selama mengalami kecelakaan. BPJS Kesehatan pun tidak di urus oleh perusahaan, Perusahaan wajib memberikan santunan asuransi kepada pekerja,”tambahnya.
Yutel juga telah membuat laporan Resmi kepada DLH Batam, Imigrasi dan Ditreskrimsus Polda Kepri.
” Kita akan follow up terus perkembangan laporan itu, kita minta kepada Pihak APH Dinas Terkait agar membongkar adanya Timbunan/pembuangan Limbah B3 di Lokasi,” ucap Yutel.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, korban dan Disnaker.
Bersambung…












