Mitrapol.id – Kepulauan Meranti — Proyek peningkatan pembangunan Masjid Darul Naim senilai Rp2,3 miliar di Jl. H. Syarif, Dusun II, Desa Penyagun, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menuai sorotan keras. Bangunan yang secara administratif dilaporkan rampung 100 persen pada Tahun Anggaran 2024 itu, faktanya belum dapat difungsikan sebagai tempat ibadah.
Masjid berukuran 22 x 22 meter tersebut hanya berdiri sebatas struktur dan atap. Tidak ada dinding, tidak ada pekerjaan finishing, bahkan area sekitar mulai ditumbuhi semak ilalang. Kondisi ini dinilai jauh dari standar kelayakan bangunan fasilitas publik, apalagi rumah ibadah.
Proyek ini berlokasi di Desa Penyagun, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2024. Meski telah dinyatakan selesai secara administratif pada tahun tersebut, hingga kini bangunan belum bisa dimanfaatkan masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek dilaksanakan oleh CV. Seri Cahyati melalui mekanisme tender pascakualifikasi satu file dengan metode harga terendah sistem gugur, dengan nilai kontrak Rp1.986.511.440,70 dari pagu Rp2,3 miliar. Namun, pihak pelaksana hingga saat ini belum memberikan klarifikasi.
Klaim progres 100 persen berbanding terbalik dengan kondisi fisik di lapangan. Perbedaan tajam antara laporan administrasi dan realisasi pekerjaan memunculkan dugaan kuat adanya deviasi serius, baik dari sisi spesifikasi teknis, tahapan pekerjaan, maupun potensi manipulasi progres.
Warga setempat menyatakan kekecewaan mendalam. Masjid yang diharapkan menjadi pusat aktivitas ibadah justru tidak dapat digunakan. Selain itu, muncul kekhawatiran terhadap aspek keselamatan konstruksi yang belum tuntas. Penggunaan anggaran publik dalam kondisi seperti ini dinilai patut dipertanyakan secara terbuka.
Kepala Desa Penyagun, Syaiful, dengan nada Kecewa menyampaikan proyek tersebut memang dirancang bertahap. Tahun 2024 difokuskan pada pembangunan struktur hingga atap, sementara pekerjaan finishing direncanakan dilanjutkan pada 2026. Selama masa itu, masyarakat diarahkan menggunakan masjid lain.
Namun, penjelasan ini justru memantik kritik. Publik mempertanyakan dasar perencanaan proyek yang tidak langsung menghasilkan bangunan fungsional, serta relevansi klaim penyelesaian 100 persen terhadap kondisi yang jelas belum layak pakai.
Kepala Bidang Perkim, Winhardi, turut menguatkan bahwa pembangunan dilakukan secara bertahap. Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab substansi persoalan utama: apakah pelaporan progres dan pencairan anggaran telah sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas PerkimtanLH, Syaiful Bahari, ST, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi terhadap pihak pelaksana proyek juga masih berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi yang diterima. Aspek hukum menjadi sorotan serius.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kondisi ini berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan.
Jika ditemukan adanya pengurangan kualitas pekerjaan, manipulasi progres, atau praktik yang merugikan keuangan negara, maka unsur tindak pidana korupsi dapat terpenuhi.
Desakan kepada aparat penegak hukum kini menguat. Investigasi menyeluruh dinilai mendesak untuk mengurai apakah terdapat pelanggaran dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan proyek.
Audit teknis serta audit kerugian negara menjadi langkah krusial untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan kaidah jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan itikad baik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.













